Logo Header

Jukir Viral Tarif Rp20 Ribu di Makassar Diamankan Polisi

Nuri
Nuri Rabu, 06 Mei 2026 13:15
Jukir Viral Tarif Rp20 Ribu di Makassar Diamankan Polisi

TEBARAN.COM,MAKASSARPolsek Ujung Pandang mengamankan seorang juru parkir (jukir) bernama Herman yang viral di media sosial usai diduga memungut tarif parkir sebesar Rp20 ribu di Jalan Pasar Ikan, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (5/5/2026).

Kapolsek Ujung Pandang menjelaskan, penindakan tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat serta video kejadian yang beredar luas di media sosial.

“Kami langsung menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial dengan mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Peristiwa itu bermula saat sebuah kendaraan roda empat terparkir cukup lama di lokasi tersebut. Saat pemilik kendaraan kembali, jukir meminta tarif parkir sebesar Rp20 ribu. Permintaan itu memicu adu argumen karena dinilai tidak sesuai ketentuan tarif resmi. Insiden tersebut kemudian direkam dan viral di media sosial.

Petugas selanjutnya mengamankan Herman di Jalan Adi Pura 1 dan membawanya ke Polsek Ujung Pandang untuk menjalani pemeriksaan. Pihak PD Parkir Kota Makassar juga turut hadir guna melakukan penindakan administratif.

Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar, Andi Ryan Adrianto, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Ujung Pandang. Tindakan ini penting karena jukir tersebut terbukti meminta tarif Rp20 ribu, padahal dalam karcis resmi tercantum tarif Rp3 ribu untuk motor dan Rp5 ribu untuk mobil,” jelasnya.

Ia menegaskan, pungutan di luar ketentuan resmi termasuk kategori pungutan liar (pungli). Karena itu, Perumda Parkir Makassar akan memperketat pengawasan dengan menurunkan satgas gabungan di setiap wilayah kecamatan.

Selain itu, Perumda Parkir juga telah menyita atribut berupa rompi dan identitas jukir milik yang bersangkutan. Herman dipastikan tidak lagi diizinkan beroperasi karena telah melanggar aturan yang berlaku.

“Saya berharap masyarakat terus aktif melaporkan jika menemukan pungutan parkir yang tidak sesuai dengan karcis resmi,” tuturnya.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan koordinasi, Herman akhirnya dipulangkan.

Polsek Ujung Pandang juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan di Kota Makassar serta segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Nuri
Nuri Rabu, 06 Mei 2026 13:15
Komentar