Logo Header

Rakor Anti-Korupsi, Munafri Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bersih Sektor Pertanahan Makassar

Nuri
Nuri Rabu, 29 April 2026 18:15
Rakor Anti-Korupsi, Munafri Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bersih Sektor Pertanahan Makassar

TEBARAN.COM,MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Hal itu disampaikan Munafri saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan serta Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (29/4/2026).

Rakor yang mengusung tema “Integrasi Pertanahan, Akselerasi Perekonomian, Wujudkan Tata Kelola Bersih Berkelanjutan” ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Staf Ahli Menteri ATR/BPN Andi Tenri Abeng, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI Edi Suryanto, serta Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Dalam kesempatan itu, Munafri menegaskan pentingnya penataan aset daerah sebagai langkah strategis dalam pencegahan korupsi sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Penataan aset daerah terus kami lakukan karena ini sangat penting untuk mewujudkan tata kelola yang bersih dan tertata dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan aset yang tertib dan transparan akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pemerintah Kota Makassar, lanjut Munafri, saat ini terus melakukan pembenahan administrasi aset, mulai dari inventarisasi, legalisasi, hingga optimalisasi pemanfaatan aset agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Menurutnya, rakor tersebut juga menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini masih rawan sengketa atau penguasaan oleh pihak lain.

“Kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk membenahi persoalan pertanahan yang masih menjadi tantangan,” katanya.

Salah satu fokus dalam rakor tersebut adalah rencana pengaktifan kembali Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah koordinasi strategis antara pemerintah pusat dan daerah.
Melalui GTRA, diharapkan lahir berbagai rekomendasi strategis yang dapat menjadi dasar bagi ATR/BPN dalam menerbitkan legalitas atau alas hak atas aset daerah.

Munafri menilai, kehadiran GTRA akan mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan sekaligus memperkuat kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah.

“Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan KPK, kami optimistis berbagai persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara komprehensif,” tutupnya.

Nuri
Nuri Rabu, 29 April 2026 18:15
Komentar