Logo Header

Polrestabes Makassar Terima Kunjungan Kerja MKD DPR RI

Ridwan
Ridwan Senin, 06 April 2026 21:19
Polrestabes Makassar Terima Kunjungan Kerja MKD DPR RI

TEBARAN.COM,MAKASSARPolrestabes Makassar menerima kunjungan kerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam rangka sosialisasi tugas, fungsi, dan wewenang MKD, serta ketentuan terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Pimpinan dan Anggota DPR RI, Senin (06/04/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH,SIK,M.Si dan diikuti oleh Wakapolrestabes Makassar, para Pejabat Utama (PJU) serta Kapolsek jajaran Polrestabes Makassar.

Dalam sambutannya Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH,SIK,M.Si menyampaikan ucapan selamat datang dan apresiasi atas kunjungan kerja MKD DPR RI di Polrestabes Makassar.

Ijin melaporkan kondisi di wilayah hukum  Polrestabes Makassar Alhamdulillah dalam keadaan kondusif, di hadapan bapak ada pejabat utama Polrestabes Makassar serta para Kapolsek jajaran Polrestabes Makassar.

Kami sudah siap mendengarkan arahan, petunjuk dan hal hal yang ingin disampaikan kepada kami,”Insya Allah akan menjadi bahan masukan kepada kami untuk melakukan tindakan tindakan kepolisian kedepannya.

Kunjungan kerja tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, yakni R.H. Imron Amin, S.H., M.H. selaku Ketua Tim MKD DPR RI didampingi Wakil Ketua DRS. H. Adang Daradjatun, Dr. H. Agung Widyantoro S.H, M. Si, Pulung Agustanto, Drs. H. Mohd Iqbal Romzi, Mangihut Sinaga S.H, M, beserta staf pendamping.

Dalam pemaparannya, Tim MKD DPR RI menjelaskan secara rinci kedudukan Mahkamah Kehormatan Dewan sebagai alat kelengkapan DPR RI yang memiliki tugas menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat DPR RI.

Selain itu, turut disosialisasikan ketentuan mengenai penggunaan dan pengawasan TNKB Pimpinan dan Anggota DPR RI agar dapat dipahami secara jelas oleh jajaran kepolisian, khususnya dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Ridwan
Ridwan Senin, 06 April 2026 21:19
Komentar