Logo Header

Pemerintah Perkuat Sistem Distribusi Pupuk Subsidi, Targetkan Efisiensi Anggaran 20 Persen

Nuri
Nuri Senin, 16 Maret 2026 09:01
Pemerintah Perkuat Sistem Distribusi Pupuk Subsidi, Targetkan Efisiensi Anggaran 20 Persen

TEBARAN.COM,JAKARTA — Pemerintah terus melakukan pembaruan dalam sistem penyaluran pupuk bersubsidi untuk memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran serta mendukung keberlanjutan sektor pertanian nasional. Upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 yang menargetkan efisiensi anggaran subsidi pupuk hingga sekitar 20 persen.
Kebijakan ini dirancang untuk memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk agar lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Dengan sistem distribusi yang lebih tertata, pemerintah berharap kebutuhan pupuk bagi petani dapat terpenuhi secara optimal sehingga mendukung ketahanan pangan nasional.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengurangi hak petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi. Menurutnya, pemerintah tetap memastikan petani mendapatkan pupuk sesuai kebutuhan, namun dengan mekanisme distribusi yang lebih efisien.

“Melalui Perpres 113 Tahun 2025, pemerintah menargetkan efisiensi anggaran subsidi pupuk sekitar 20 persen tanpa mengurangi akses petani terhadap pupuk bersubsidi,” ujar Amran dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, penyempurnaan tata kelola pupuk bersubsidi juga memperluas cakupan penerima manfaat. Selain petani, program subsidi kini juga dapat diakses oleh nelayan serta petambak yang telah terdaftar dalam sistem RNI/HT, sehingga dukungan pemerintah terhadap sektor produksi pangan menjadi lebih luas.

Regulasi baru ini juga memperkenalkan mekanisme perhitungan subsidi yang lebih transparan dengan menggunakan acuan harga komersial sebagai dasar penghitungan. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan struktur pembiayaan yang lebih jelas sekaligus meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran subsidi.

Pemerintah menilai sistem yang lebih terbuka akan memudahkan pengawasan distribusi pupuk sekaligus memastikan ketersediaannya tetap terjaga di seluruh wilayah Indonesia.

Amran menambahkan bahwa kebijakan ini juga berkaitan dengan upaya memperkuat industri pupuk nasional melalui peningkatan investasi serta revitalisasi perusahaan pupuk milik negara, khususnya PT Pupuk Indonesia.

“Regulasi ini sekaligus mendukung penguatan investasi dan revitalisasi Pupuk Indonesia agar lebih efektif dalam menjamin ketersediaan pupuk nasional,” katanya.

Dengan penyempurnaan tata kelola ini, pemerintah berharap distribusi pupuk bersubsidi menjadi lebih efisien, tepat sasaran, dan mampu mendukung peningkatan produktivitas sektor pertanian sekaligus menjaga stabilitas pasokan pangan nasional. (*)

Nuri
Nuri Senin, 16 Maret 2026 09:01
Komentar