Logo Header

DPP KNPI Diminta Buktikan Legalitas, Kuasa Hukum KNPI Sulsel Tegaskan

Nuri
Nuri Rabu, 11 Maret 2026 08:53
DPP KNPI Diminta Buktikan Legalitas, Kuasa Hukum KNPI Sulsel Tegaskan

TEBARAN.COM,MAKASSAR — Bahwa Polemik mengenai legalitas kepemimpinan di tubuh Komite Nasional Pemuda
Indonesia (KNPI) semakin memanas dan menjadi tanda tanya besar. Persoalan ini
mencuat setelah munculnya sejumlah kebijakan organisasi yang dikeluarkan oleh
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI yang dipimpin oleh Ryano Panjaitan, meskipun
masa periodesasi kepengurusannya dinilai telah berakhir.
Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Sulawesi Selatan, Imran Eka Saputra,
menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) KNPI, masa jabatan kepengurusan DPP KNPI secara de jure telah
berakhir pada Juli 2025.
Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, maka secara hukum organisasi setiap
kewenangan untuk mengambil keputusan strategis otomatis juga berakhir.
“Bahwa Pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh pihak yang
mengatasnamakan DPP KNPI merupakan tindakan yang secara nyata menabrak
konstitusi organisasi. Ketika masa jabatan telah berakhir, maka kewenangan
organisatoris juga tidak lagi melekat,”
Bahwa dalam prinsip tata kelola organisasi modern, setiap tindakan organisasi harus
didasarkan pada legitimasi kepengurusan yang sah dan masih berlaku. Tanpa adanya
mandat organisasi yang valid, maka setiap kebijakan yang dikeluarkan berpotensi
tidak memiliki kekuatan mengikat secara organisatoris. Secara hukum organisasi,
tindakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai tindakan ultra vires, yakni tindakan
yang dilakukan oleh pengurus organisasi di luar kewenangan yang dimilikinya.
Lebih lanjut, dalam perspektif hukum nasional, keberadaan organisasi
kemasyarakatan juga tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2017, yang secara tegas mengatur bahwa setiap aktivitas
organisasi harus dijalankan oleh kepengurusan yang sah sesuai dengan anggaran
dasar organisasi.
Dalam kondisi seperti saat ini, MPI KNPI Sulawesi Selatan juga menilai kepengurusan
DPP KNPI berada dalam posisi status quo, yaitu keadaan di mana tidak terdapat
kepemimpinan yang memiliki legitimasi penuh untuk mengambil keputusan strategis
organisasi hingga diselenggarakannya Kongres KNPI sebagai forum pengambilan
keputusan tertinggi organisasi.
Menanggapi situasi tersebut, Tim Kuasa Hukum DPD KNPI Sulawesi Selatan yang
diwakili oleh Ardiansyah Arsyad menegaskan bahwa pihaknya menantang secara
terbuka DPP KNPI untuk memperlihatkan dokumen resmi yang menjadi dasar legal
standing kepengurusannya.
Menurut Tim Kuasa Hukum, dalam praktik hukum organisasi, legitimasi kepengurusan
tidak dapat dibangun hanya melalui klaim sepihak, tetapi harus dibuktikan melalui
dokumen resmi berupa Surat Keputusan (SK) Kepengurusan yang sah dan masih
berlaku.
“Bahwa Setiap pihak yang mengklaim sebagai pengurus aktif organisasi wajib mampu
menunjukkan dasar legalitasnya. Tanpa adanya SK kepengurusan yang sah dan
masih berlaku, maka setiap tindakan yang mengatasnamakan organisasi berpotensi
tidak memiliki dasar kewenangan yang sah,” tegas Ardiansyah Arsyad.
Bahwa apabila pihak yang mengatasnamakan DPP KNPI tidak mampu
memperlihatkan dokumen legitimasi yang sah, maka setiap kebijakan organisasi yang
dikeluarkan setelah berakhirnya masa jabatan berpotensi cacat hukum secara
organisatoris maupun administratif.
Bahkan dalam perspektif hukum perdata, tindakan menjalankan kewenangan tanpa
dasar legitimasi yang sah dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum
(onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, apabila terbukti menimbulkan kerugian terhadap organisasi atau
pihak lain.
“Oleh karena itu, apabila pihak yang mengatasnamakan DPP KNPI tidak mampu
memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai dasar legal standing
kepengurusannya, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum yang
diperlukan untuk melindungi legitimasi organisasi,” lanjutnya.
Bahwa Tim Kuasa Hukum menegaskan langkah hukum yang dimaksud dapat
ditempuh melalui jalur perdata, pidana, maupun mekanisme hukum lainnya, apabila
ditemukan adanya tindakan yang berpotensi merugikan organisasi serta menimbulkan
kekacauan dalam tata kelola organisasi KNPI.
Meski demikian, sebagai bentuk penghormatan terhadap asas itikad baik dan prinsip
kehati-hatian dalam hukum, Tim Kuasa Hukum terlebih dahulu akan menyampaikan
somasi atau peringatan hukum kepada pihak terkait sebelum mengambil langkah
hukum lebih lanjut.
Tim Kuasa Hukum juga mengimbau seluruh elemen pemuda agar tetap menjaga
stabilitas dan kondusivitas organisasi serta mengedepankan penyelesaian konflik
secara konstitusional sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
KNPI.
“KNPI adalah rumah besar organisasi kepemudaan nasional. Oleh karena itu,
marwah, legitimasi, dan integritas kelembagaannya harus dijaga bersama agar tidak
terjebak dalam konflik berkepanjangan yang justru merugikan gerakan kepemudaan,”
tutup Ardiansyah Arsyad.
Makassar, 11 Maret 2026
Tim Kuasa Hukum
DPD KNPI Sulawesi Selatan
Ardiansyah Arsyad,S.H

Nuri
Nuri Rabu, 11 Maret 2026 08:53
Komentar