Logo Header

PERMIKOMNAS Soroti Kesiapan Hukum dan Keamanan Data dalam Penerapan Peraturan Biometrik Nasional

Nuri
Nuri Kamis, 12 Februari 2026 18:13
PERMIKOMNAS Soroti Kesiapan Hukum dan Keamanan Data dalam Penerapan Peraturan Biometrik Nasional

TEBARAN.COM,JAKARTA –Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (PERMIKOMNAS) Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan dan catatan kritis terhadap penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (PERMENKOMDIGI) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Kebijakan ini dinilai memerlukan evaluasi mendasar terkait kesiapan perlindungan data pribadi di Indonesia.
Ketua Umum PERMIKOMNAS RI, Fadli, menegaskan bahwa transformasi digital tidak boleh mengorbankan hak fundamental warga negara.

“Kami menganggap bahwa PERMENKOMDIGI Nomor 7 Tahun 2026 terlalu tergesa-gesa dalam penerapannya. Seluruh aturan turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) hingga saat ini masih belum efektif. Registrasi biometrik hanya akan efektif dan legitimate apabila ditopang oleh kepastian hukum, tata kelola yang transparan, serta pengawasan yang akuntabel,” ujarnya.

PERMIKOMNAS mempertanyakan urgensi dan fondasi hukum dari kebijakan ini dengan menyoroti tujuh poin krusial:
1. Sifat Permanen data Biometrik: Berbeda dengan data biasa, Data Biometrik bersifat unik dan permanen, sehingga sekali bocor, risikonya bersifat seumur hidup.
2. Hukum sebagai Fondasi Kepercayaan: Kepatuhan publik memerlukan kepastian hukum yang kuat. Tanpa itu, teknologi justru berpotensi menjadi sumber kerugian jangka panjang.
3. Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaan: Kerangka hukum yang kuat diperlukan untuk mencegah potensi abuse of power dalam pengelolaan data sensitif.
4. Kepastian Tanggung Jawab: Perlu kejelasan mekanisme pertanggungjawaban dan ganti rugi yang masif jika terjadi kebocoran data.
5. Rekam Jejak Keamanan Data: Indonesia memiliki sejarah berulang kebocoran data nasional di berbagai sektor, mulai dari layanan publik, pendidikan, hingga kesehatan, yang seringkali tidak disertai kejelasan penyelesaian.
6. Ketertinggalan Regulasi: Kecepatan perkembangan teknologi seringkali tidak diimbangi dengan kecepatan pembentukan dan penegakan hukum yang melindungi warga.
7. Pelindungan Hak Konstitusional: Kebijakan pengelolaan data harus menjamin pelindungan hak privasi warga negara sebagai hak konstitusional.

“Tidak masuk akal jika negara meminta data biometrik warga tanpa didahului dengan jaminan hukum dan tata kelola keamanan data yang paling ketat. Pertanyaan besarnya adalah, mengapa pemerintah terburu-buru mengimplementasikan kebijakan ini sementara pondasi hukum dan keamanannya masih rapuh?” tegas Fadli.

PERMIKOMNAS mendorong pemerintah untuk:
1. Mengoptimalkan dan mengevaluasi efektivitas seluruh aturan turunan UU PDP terlebih dahulu sebelum melangkah ke kebijakan sensitif seperti registrasi biometrik.
2. Membangun sistem tata kelola data yang transparan, aman, dan dengan mekanisme pengawasan independen yang kuat.
3. Menyiapkan payung hukum yang komprehensif yang secara spesifik mengatur perlindungan, tanggung jawab, dan sanksi terkait data biometrik.
4. Melakukan sosialisasi dan dialog publik yang menyeluruh untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Kebijakan digital nasional haruslah berjalan seiring dengan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan pelindungan hak privasi warga negara sebagai pilar utama.

Nuri
Nuri Kamis, 12 Februari 2026 18:13
Komentar