Logo Header

Polda Sulsel Hentikan, Kasus Eks Rektor UNM Prof Karta Jayadi

Nuri
Nuri Selasa, 27 Januari 2026 19:29
Oplus_131072
Oplus_131072

TEBARAN.COM,MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penyebaran konten pornografi yang menyeret Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Sn, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) yang dinonaktifkan sementara.

Keputusan tersebut diambil setelah aparat kepolisian menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pidana.

Penghentian penyelidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel usai menggelar perkara dan menelaah seluruh rangkaian penyelidikan.

Kepolisian juga melibatkan tiga ahli untuk memberikan pendapat objektif, yakni Ahli Bahasa Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, Ahli ITE dari KOMDIGI RI Albert Aruan, SH, serta Ahli Pidana dari Universitas Trisakti Dr. Effendy Saragih, SH, MH.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/962/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, Polda Sulsel menyatakan bahwa seluruh rangkaian penyelidikan tidak menemukan unsur pidana sesuai pasal yang disangkakan.

Dengan demikian, penyelidikan kasus dugaan konten pornografi tersebut resmi dihentikan.

Hasil gelar perkara menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Kasus ini bermula dari Laporan Informasi Nomor: LI/768/VIII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 26 Agustus 2025 yang diajukan oleh Dr. Ir. Qadriathi, Dg. Bau, ST, M.Si., ATU.

Laporan tersebut terkait dugaan produksi atau penyebaran konten pornografi yang diduga terjadi di Kota Makassar pada April 2022.

Dalam proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Sulsel mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, di antaranya Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 622 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik telah melakukan berbagai langkah hukum secara komprehensif, mulai dari klarifikasi terhadap saksi pelapor dan saksi fakta, hingga pemeriksaan terhadap Prof. Dr. Karta Jayadi selaku terlapor.

Polda Sulsel melibatkan tiga ahli untuk memberikan pendapat objektif, yakni Ahli Bahasa Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, Ahli ITE dari KOMDIGI RI Albert Aruan, SH, serta Ahli Pidana dari Universitas Trisakti Dr. Effendy Saragih, SH, MH.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor, B/962/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, Polda Sulsel menyatakan bahwa seluruh rangkaian penyelidikan tidak menemukan unsur pidana sesuai pasal yang disangkakan.

Dengan demikian, penyelidikan kasus dugaan konten pornografi tersebut resmi dihentikan.

Nuri
Nuri Selasa, 27 Januari 2026 19:29
Komentar