Logo Header

Pesantren: Lembaga Pendidikan atau Sarana Kekerasan ?

Ridwan
Ridwan Senin, 21 Oktober 2024 15:58
Pesantren: Lembaga Pendidikan atau Sarana Kekerasan ?

Oleh: Nurfahmi Afrian

(Alumni Universitas Islam Malang/Awardee PBSB 2022)

PESANTREN merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia yang telah berkontribusi besar terhadap perkembangan intelektual, moral, dan spiritual bangsa. Sejak sebelum kemerdekaan, pesantren menjadi pusat pendidikan yang tidak hanya mengajarkan agama, tetapi juga membentuk karakter santri. Namun, belakangan ini muncul pertanyaan kritis: Apakah pesantren tetap relevan sebagai lembaga pendidikan, atau mulai dipandang sebagai sarana kekerasan? Kekhawatiran ini mencuat seiring munculnya sejumlah kasus kekerasan fisik dan mental yang terjadi di beberapa pesantren di Indonesia, memicu diskusi tentang manajemen dan pengawasan pesantren.

Kekerasan di lingkungan pesantren sering kali dikaitkan dengan tradisi turun-temurun yang diterapkan sebagai metode pendisiplinan. Salah satu bentuknya adalah hukuman fisik, yang dianggap efektif dalam menegakkan disiplin, meskipun metode ini bertentangan dengan prinsip-prinsip pendidikan modern yang lebih menekankan pendekatan humanis dan kasih sayang. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak sesuai dengan tujuan pendidikan yang sejatinya membentuk kepribadian santri menjadi individu yang bermanfaat bagi masyarakat.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan munculnya kekerasan di beberapa pesantren. Pertama, lemahnya pengawasan dari pemerintah terkait manajemen dan praktik pengajaran. Meskipun pesantren memiliki otonomi dalam pengelolaan, seharusnya ada regulasi yang lebih ketat untuk melindungi hak-hak santri.

Kedua, budaya senioritas yang ada di pesantren kadang disalahgunakan. Santri senior atau bahkan guru dapat memanfaatkan posisi mereka untuk menegakkan “disiplin” dengan cara yang tidak seharusnya, menciptakan lingkungan yang tidak aman bagi santri junior.

Ketiga, fokus pendidikan yang terlalu berat pada satu aspek, yaitu agama, tanpa memperhatikan perkembangan psikologis dan sosial santri, bisa memicu terjadinya kekerasan. Kurangnya keseimbangan antara pendidikan agama dan pemahaman tentang hak asasi manusia dapat membuat kekerasan dipandang wajar.

Namun, penting untuk dicatat bahwa kasus kekerasan di pesantren adalah fenomena yang tidak mewakili keseluruhan sistem pendidikan pesantren. Kekerasan di lembaga pendidikan juga terjadi di institusi lain seperti sekolah umum. Oleh karena itu, tidak adil jika kita menggeneralisasi pesantren hanya berdasarkan beberapa kasus tersebut.

Sebagai respons terhadap berbagai kasus kekerasan, sejumlah pesantren telah memulai reformasi internal. Para pimpinan pesantren sadar bahwa untuk menjaga integritas dan marwah institusi, mereka harus menghilangkan praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan Islam. Di beberapa pesantren, pendekatan disiplin mulai berubah menjadi lebih humanis, dengan menekankan dialog dan pembinaan ketimbang hukuman fisik. Santri juga didorong untuk saling mendukung dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan mereka.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama, juga telah memperketat regulasi terkait pengelolaan pesantren, terutama dalam hal perlindungan terhadap santri. Salah satu langkah yang diambil adalah pengesahan Undang-Undang Pesantren pada tahun 2019, yang bertujuan memastikan bahwa pesantren tetap menjadi tempat yang aman dan mendukung pembelajaran. Dengan adanya regulasi ini, pesantren diharapkan dapat menjaga reputasinya sebagai lembaga pendidikan yang bermartabat dan terbebas dari praktik kekerasan.

Untuk menjawab pertanyaan apakah pesantren adalah lembaga pendidikan atau sarana kekerasan, kita harus melihatnya secara menyeluruh. Pesantren pada dasarnya adalah lembaga pendidikan yang memiliki peran penting dalam mencerdaskan bangsa, terutama dalam membentuk karakter dan spiritualitas santri. Namun, kelemahan dalam pengawasan, kurangnya regulasi yang ketat, dan adanya praktik kekerasan tersembunyi bisa merusak citra pesantren sebagai lembaga yang mulia.

Dibutuhkan komitmen dari semua pihak masyarakat, pemerintah, pimpinan pesantren, dan santri untuk mengembalikan pesantren ke khitahnya. Pesantren harus mengedepankan nilai-nilai pendidikan yang berlandaskan kasih sayang, etika, dan penghormatan terhadap kemanusiaan. Dengan demikian, pesantren akan terus menjadi lembaga pendidikan yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan bebas dari stigma sebagai sarana kekerasan.

SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 2024

Ridwan
Ridwan Senin, 21 Oktober 2024 15:58
Komentar