Tebaran.com

Mengabdi! Dosen FEB UMI Edukasi Sertifikasi Halal Pelaku UMKM di Desa Padang Lampe

TEBARAN.COM, MAKASSAR – Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMI melakukan pengabdian kepadan masyarakat terkait literasi sertifikasi halal yang dilaksanakan di MT Majelis Ta’lim Jami’ Darussalam Padang Lampe, Senin, 7 Oktober 2024.

Ketua Dosen Pengabdian Dr Sukmawati mengatakan melihat potensi pasar yang sangat besar dan Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia saat ini maka pemerintah berusaha untuk mensyaratkan sertifikasi halal bagi setiap pelaku usaha.

Dosen FEB UMI menyampaikan edukasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.

Kemudian ia menyampaikan bahwa Indonesia menjadi pasar besar produk impor baik pangan, obat, kosmetik dan lainnya (Farhan, 2018). Namun saat ini banyak masyarakat yang belum memahami dengan baik sertifikasi halal tersebut sehingga sebagian besar pelaku usaha dan masyarakat belum memilikinya.

Kata Sukmawati bahwa Agustina et al. (2019) menyatakan sertifikasi halal adalah suatu proses untuk memperoleh sertifikat halal melalui beberapa tahap pemeriksaan untuk membuktikan bahwa bahan, proses produksi, dan sistem jaminan halal memenuhi standar Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Adapun tujuan sertifikasi halal yaitu untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk sebagai bentuk pemenuhan hak konsumen. Keyakinan konsumen terhadap kehalalan suatu produk akan mempengaruhi jumlah pembelian konsumen terhadap produk tersebut.

“Kegiatan ini dilakukan untk menumbuhkan kesadaran masyarak khususnya pelaku UMKm untuk lebih peduli terhadap sertifikasi halal atas produk mereka untuk memastikan hak-hak konsumen terpenuhi,” tutur Dr Sukmawati selaku ketua dalam kegitan pengabdian ini.

​​Sertifikasi halal sekarang ini dikeluarkan oleh BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang dibawah naungan Kementerian Agama RI terkait kehalalan produk. Pengakuan ini dilakukan adanya proses yang telah dilalui, seperti tingkat pemeriksaaan, bahan dan proses pembuatannya.

Kehalalan produk ini dapat memberikan dampak pada konsumen untuk memanfaatkan atau mengkonsumsinya. (Nurani, dkk, 2020). Persoalan Sertifikasi Halal memang terhitung tidak lagi baru. Hal yang mendasari persoalan ini menjadi baru karena adanya turut serta pemerintah yang mengambil alih wewenang Sertifikasi Halal dari MUI dengan mengesahkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Melalui regulasi ini persoalan Sertifikasi Halal telah mempunyai payung hukum sehingga mempunyai implikasi hukum dan konsekuensi hukum atas segala pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan Sertifikasi Halal. Regulasi ini mengamanahkan bahwa lima tahun sejak diundangkan (yakni tahun 2019) semua produk yang beredar di Indonesia (baik makanan, kosmetik, obat-obatan serta produk farmasi lain) harus telah bersertifikasi halal. Ini tentu PR besar bagi bangsa Indonesia, tidak hanya bagi pemerintah selaku pemangku kebijakan namun juga bagi seluruh produsen baik besar maupun kecil (UMKM) serta masyarakat sebagai konsumen untuk lebih mengenal terkait persoalan Sertifikasi Halal ini.

​Pemerintah melalui BPJPH telah menyediakan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal, seperti fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI),” Literasi halal merupakan pemahaman seseorang terkait dengan produk yang akan dikonsumsi apakah halal sesuai dengan syariat Islam mulai dari bahan, proses pembuatannya, alat-alatnya, transportasi yang digunakan sampai dengan sampai dengan diterima di tangan konsumen. Berdasarkan UU No 33 tahun 2014 direvisi melalui UU no 32 tahun 2020 perlu adanya sertifikasi halal sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen (Susilowati et al., 2023). Kenyamanan, keamanan dan kesehatan diperlukan dalam mengkonsumsi makanan dan minuman untuk itu perlu adanya sosialisasi literasi mengenai produk halal dan setifikasi halal dalam hal ini adalah ibu-ibu yang memiliki usaha rumahan ( home industry ) yang tergabung dalam Majelis Ta’lim Jami’ Darussalam Padang Lampe.

“Kami sangat berterima kasih untk edukasi yg diberikan kepada kami. Kami sdah melakukan pendataan kepada anggota kami untuk selanjutnya di lakukan pembinaan daam rangka mendapatkan sertfikasi halal yang dilakukan oleh Tim pengabdi dari FEB UMI,” tutup Hj. Rahmatia seaku ketua Majelis Taklim Jami Darussalam Padang Lampe.

Exit mobile version