Ketua LP2M UIN Alauddin Koordinasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
TEBARAN.COM, MAKASSAR – Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Dr Rosmini Amin menghadiri rapat koordinasi penguatan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Satuan Pendidikan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa 14 Mei 2024.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah.
Rosmini Amin mengatakan dalam pembentukan TPPK di satuan pendidikan, ada tiga kriteria dasar yang harus dipenuhi.
Pertama, anggota tim harus memiliki komitmen kuat dalam perlindungan anak. Kedua, anggota tim tidak terdeteksi dan tidak terindikasi pelaku kekerasan di semua ranah, baik rumah, sekolah, lingkungan dan lainnya. Ketiga anggota tim harus memiliki gender awareness dan gender responsif. Sebab, kekerasan atau pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah terkadang karena mindset yang bias gender.
Selain itu, mantan Ketua PSGA UIN Alauddin ini menjelaskan pembentukan tim nantinya perlu dibarengi dengan peningkatan pengetahuan TPPK, terutama terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.
“Untuk memastikan keberlangsungan program pencegahan dan penanganan kekerasan perlu afirmasi anggaran dari pihak sekolah,” jelas penggerak program pendampingan Pesantren Ramah Anak Lingkup Sulsel yang bermitra dengan UNICEF ini.
Sementara pada aspek pencegahan, Dr Rosmini mengatakan perlu memperluas fokus atau sasaran intervensi yang tidak hanya menyasar orang dewasa, seperti guru di sekolah.
“Tapi, siswa perlu diberi program pelatihan terencana dan terstruktur yang dapat memberi mereka pengetahuan mengenali potensi-potensi kekerasan dan kemampuan menghindari dan melindungi diri dari kekerasan,” ucapnya.
Terakhir, ia menyampaikan perlunya ada lembaga khusus yang berorientasi kepentingan terbaik siswa. Lembaga ini nantinya memiliki tupoksi utama mendorong siswa menjadi pelopor dan pelapor.
- 1
- 2