RAGAM.ID,MAKASSAR – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Makassar turut terlibat dalam giat Tim Khusus Inspektur Covid.
Inspektur Covid adalah tim penegak perda, Perwali 31, tentang kesehatan dalam penanggulangan Covid 19 di Makassar.
Kepala PM-PTSP Makassar, A Bukti Djufri mengatakan, pihaknya sengaja melibatkan timnya ke Inspektur Covid, agar pelaksanaan penegakan perda, lebih efisien.
“Jadi ini tim adalah tim terpadu, disaat Satpol menemukan ada pihak swasta yang tidak patuh dengan perwali ya tentu Tim kami akan mengecek izin operasinya. Izin operasi kan ada di OPD kami, sementara Satpol pengawasannya. Jadi bisa saja kita beri sanksi penangguhan izin jika pelanggarannya berat,” ujar Bukti, Minggu (14/6/2020).
Dalam satuan Inspektur Covid, selain Dinas PM PTSP, juga ada tim dari Dinas Perdagangan, dan Dinas Tenaga Kerja Makasar.
“Dalam perwali ini, para pemilik usaha mall dan lainnya diwajibkan memiliki wadah pencuci tangan, memiliki termometer untuk mengecek kondisi tubuh pengunjung, dan cairan disinfektan,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar membentuk tim khusus untuk menegakkan Perwali 31 Tentang Penanggulangan Covid.
Timsus itu ia namai sebagai Inspektur Covid, yang personilnya didominasi anggota satpol perempuan.
Kasatpol PP Makassar Iman Hud mengatakan, ia menamakan Inspektur Covid ini karena bertindak melakukan pengawasan khusus dalam misi penanggulangan covid.
