Meski PSBB, PTSP Makassar Genjot Proses Perizinan
RAGAM.ID, MAKASSAR – Pemkot Makassar saat ini menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat wabah virus Corona.
Meski begitu, ini tidak menjadikan pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) juga tertutup.
Kadis PM PTSP Makassar Bukti Djufri mengatakan selama PSBB diterapkan sejak tepat 24 April lalu sudah ada 226 izin yang diproses di PM-PTSP.
Kendati demikian, proses perizinan pun digelar secara ketat dan profesional.
“Jadi tidak langsung kita terbitkan izinnya kalau tidak memenuhi syarat kita kembalikan. Sudah ada 90% yang kita terbitkan dari 226 izin itu,” kata Bukti, Kamis (21/5/2020).
Ia mengungkapkan izin yang berproses selama PSBB yakni izin usaha perdagangan, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin tenaga medis. Termasuk izin lingkungan, izin reklame dan izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
- 1
- 2
