Logo Header

Ini Isi Himbauan Gubernur Sulsel Tentang Penyelenggaraan Ibadah.

Nuri
Nuri Kamis, 02 April 2020 23:34
Ini Isi Himbauan Gubernur Sulsel Tentang Penyelenggaraan Ibadah.

MAKASSAR-RAGAM.ID, Surat edaran nomor 450/2245/B.Kesra tentang Himbauan kepada masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan di keluarkan oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Dalam isinya, surat edaran ini merujuk kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi Wabah.

Hal ini semata-mata di lakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Sulsel.

Isi surat edatan tersebut sebagai berikut :

1. Pelaksanaan Shalat Jumat secara berhamaah diganti dengan shalat Dzuhur dirumah masing-masing diperpanjang selama tiga minggu (Jumat 3 April, 10 April, dan 17 April 2020).

2. Pelaksanaan ibadah bagi umat Nasrani, Hindi, Budha, dan Konghucu secara tatao muka dapat diganti dengan pemanfaatan teknologi digital dan media sosial selama 3 minggu kedepan.

3. Pemerintah Provinsi akan mengevaluasi himbauan tersebut sesuai dengan situasi penyebaran penyakit Covid-19 di wilayah Sulawesi Selatan.

4. Bagi masyarakat dihimbau untuk tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan, serta memperbanyak doa agar Sulawesi Selatan dapat terhindar dari Wabah Covid-19.

Berkaitan dengan kebijakan dalam menghadapi Wabah Virus Corona (Covid-19), Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hari ini, Kamis (2/4/2020) telah menganggarkan dana sebesar 500 Miliar untuk percepatan penanganan di Sulsel.

Kita sebenarnya Rp 500 miliar, itu angka maksimal. Kita berharap tidak sampai seperti itu. Tapi intinya kalau pun dalam kondisi terburuk membutuhkan itu, kita sudah siap,” kata Kepala Bappeda Sulsel, Prof Yusran Yusuf, di Balai Manunggal Jendral M Yusuf, Kamis, 2 April 2020.

Nuri
Nuri Kamis, 02 April 2020 23:34
Komentar