Masa Belajar di Rumah hingga 17 April.
MAKASSAR-RAGAM.ID, Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan masa belajar di rumah pada satuan pendidikan SMA/MA, SMP/MTS, SD/MI sederajat dan SLB negeri dan swasta. Dalam surat bernomor 443.2/2181/Disdik dilakukan perpanjangan dari 30 Maret menjadi 17 April 2020.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan keputusan Kepala BNPB tentang perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia. Serta edaran Mendikbud tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penanganan virus corona.
“Perpanjangan masa belajar di rumah dan juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan sekolah termasuk di dalamnya asrama, bagi yang berstatus Boarding School dari tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan 17 April 2020,” tulis Gubernur Sulsel dalam suratnya.
Di poin selanjutnya, NA meminta seluruh guru dan tenaga kependidikan mengikuti dan melaksanakan dengan seksama surat edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020, termasuk untuk penentuan kelulusan dengan berdasar kepada ujian sekolah.
“Mulai belajar di sekolah akan disampaikan pemberitahuan kemudian,” kata Nurdin di poin keempat.
Terakhir, Gubernur Sulsel meminta peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan agar senantiasa menjaga kesehatan, kebersihan diri dan lingkungan.
“Serta memperbanyak doa agar terhindar dari wabah covid-19 serta tetap tinggal di rumah,” pungkasnya.
- 1