Logo Header

Beroperasi Tanpa Izin, Burger King Hasanuddin Terancam Disegel Pemkot

Nuri
Nuri Sabtu, 25 Juli 2020 09:29
Beroperasi Tanpa Izin, Burger King Hasanuddin Terancam Disegel Pemkot

RAGAM.ID, MAKASSAR – Kepala Bidang Pelayanan Belakang Non Teknis DPM-PTSP Makassar, Andi Engka mengungkapkan bahwa Burger King yang bertempat di Jalan Hasanuddin belum mengajukan izin usaha, namun telah melakukan peresmian dan beroperasi.

“Belum ajukan izin usaha sampai sekarang, surat izin usaha perdagangannya (SIUP) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) belum yang dikeluarkan Pemkot,” tegasnya, Jumat (24/07/2020).

Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) belum mengambil sikap. Dimana pada Jumat (24/07/2020) Tim Gabungan Pemkot yang datang meninjau langsung ke lokasi, hanya menggelar rapid test kepada pengunjung dan karyawan.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Satpol PP Makassar, Irwan P mengungkapkan alasan, mengapa sampai saat ini, pihak Pemkot belum melakukan penindakan.

Alasannya, karena ada proses yang mesti dilalui sebelum melakukan penutupan.

“Semua ada tahapannya, pemeriksaan dulu. Jadi saya panggil ke kantor untuk pemeriksaan. Langkah taktis yang kita lakukan memanggil untuk BAP. Untuk pemrosesan penutupan,” ujarnya.

Ia pun mengetahui secara pasti sampai kapan proses tersebut akan berlangsung. Namun, pihaknya belum menutup langsung outlet tersebut karena harus melihat situasi selanjutnya.

“Kan kita masih, kita panggil, nanti kita lihat besok. Karena pemanggilan hari ini, baru kita lihat,” pungkasnya.(*)

Nuri
Nuri Sabtu, 25 Juli 2020 09:29
Komentar