Logo Header

Pemkot Makassar Berencana Terapkan Perda Wajib Masker, Beserta Dendanya

Nuri
Nuri Rabu, 15 Juli 2020 18:32
Asisten I Kota Makassar Sabri mewacanakan akan memberlakukan Perda wajib masker dan protokol kesehatan.
Asisten I Kota Makassar Sabri mewacanakan akan memberlakukan Perda wajib masker dan protokol kesehatan.

RAGAM.ID, MAKASSAR – Upaya pengendalian Covid-19 di Wilayah Makassar dan sekitarnya, tak henti-hentinya dilakukan. Dan terakhir pemerintah menerapkan Perwali No 36 Tahun 2020 yang berupaya membatasi mobilitas warga yang hendak masuk ke wilayah Makassar.

Namun, menurut Asisten I Kota Makassar Sabri, Perwali itu dinilai tidak memberi efek jera terhadap pelanggar protokol kesehatan lantaran tidak memiliki sanksi berupa denda.

Ia mewacanakan akan memberlakukan Perda tentang wajib masker dan protokol kesehatan untuk mengatasi pandemi Covid-19. Ia beralasan, sejauh ini masih banyak masyarakat yang tidak patuh terhadap anjuran pemerintah.

“Saya menginginkan ada Perda yang dibuat tentang pemakaian masker dan protokol kesehatan,” kata Sabri, Rabu, 15 Juli 2020.

Hal itu sebagai langkah tegas untuk menekan jumlah orang yang terinfeksi. Menggunakan masker tidak bisa lagi ditempatkan sebagai imbauan, melainkan kewajiban bagi siapa pun.

Konsekuensinya, menurut Sabri, adalah perlu segera dikeluarkan kebijakan-kebijakan setingkat peraturan daerah untuk memastikan bahwa hal ini dapat ditaati semua warga.

Saat ini, kata Sabri, permintaan agar masyarakat menggunakan masker masih sebatas imbauan. Nyatanya, banyak orang masih mengabaikan dengan sengaja imbauan ini.

Beberapa tempat hiburan bahkan masih ramai pada saat angka pandemi Covid-19 makin bertambah.

Begitupun, masih banyak pihak yang melakukan kegiatan dengan jumlah orang yang banyak.

Untuk itu, kewajiban masyarakat untuk memakai masker harus dimuat dalam peraturan, yang jika diabaikan akan menimbulkan konsekuensi berupa denda.

“Perlu ada produk perundang-undangan yang jelas, di mana diatur mengenai kewajiban, keselamatan, dan tata tertib masyarakat,” ungkap Sabri.

Sabri menilai dengan adanya Perda, pemerintah kota bisa menjatuhi hukuman kepada masyarakat yang melanggar. Ketika ada sanksi, maka masyakarat pasti bakal mematuhi aturan tersebut.

“Tapi coba kalau Perda, tidak pakai masker langsung di denda,” pungkasnya.

Ia pun mencontohkan Pergub dan Perda DKI Jakarta, bagi yang tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan akan didenda Rp. 10 juta.

“Sekarang sanksinya kalau tidak pakai masker, kita lihat Perwali saja, ada yang di rapid test dan sanksi sosial itu tergantung, situasional, tapi coba kalau Perda, tidak pakai masker langsung didenda,” pungkasnya.

Nuri
Nuri Rabu, 15 Juli 2020 18:32
Komentar