Logo Header

Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus Pemerasan Terhadap SYL

Nurmalasari
Nurmalasari Kamis, 16 November 2023 12:16
Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus Pemerasan Terhadap SYL

TEBARAN.COM – Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Kamis, 16 November 2023 hari ini.

Firli Bahuri akan diperiksa atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pemeriksaan ini akan dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sesuai permintaan yang tercantum dalam surat dari Kepala Biro Hukum KPK RI Ahmad Burhanuddin.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Firli dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

“Ini pemeriksaan tambahan, sesuai surat, lokasi di Bareskrim, jam 10,” kata Arief saat memberikan konfirmasi pada Kamis 16 November 2023.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan perdana yang telah dilakukan sebelumnya di Bareskrim oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim pada tanggal 24 Oktober lalu.

Sebelumnya, Firli Bahuri telah absen dari dua jadwal pemeriksaan sebelumnya, dengan alasan mengikuti kegiatan road show antikorupsi di Aceh dan diperiksa oleh Dewas KPK RI terkait dugaan pelanggaran etik.

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada 2021.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada tanggal 6 Oktober.

Pihak kepolisian telah memeriksa puluhan saksi, termasuk Firli Bahuri, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Terdapat tiga dugaan kasus dalam penyelidikan ini, yakni pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian RI pada periode 2020-2023.

Kasus ini terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap fakta lebih lanjut.

Nurmalasari
Nurmalasari Kamis, 16 November 2023 12:16
Komentar