Polisi Gagalkan Aksi Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di RS Dadi, 33 Orang Diperiksa Polda
RAGAM.ID, MAKASSAR – Aksi pengambilan paksa jenazah terpapar virus corona kembali terjadi, kali ini di Rumah Sakit Dadi Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 10 Juni 2020 malam. Namun, petugas yang berjaga di rumah sakit berhasil menggagalkannya.
“Ada kejadian terbaru, tadi malam di Rumah Sakit Dadi, masyarakat sekitar 30 orang juga ingin menjemput paksa,” ucap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis 11 Juni 2020.
Jenazah yang coba dijemput positif virus Corona, tidak seperti beberapa kasus sebelumnya yang statusnya Pasien Dalam Pengawasan alias PDP. Petugas yang siaga di rumah sakit memberikan pemahaman terkait bahaya menjemput paksa jenazah yang meninggal akibat virus Corona.
Dari insiden itu, sebanyak tiga orang diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, statusnya hingga kini masih sebagai saksi.
“Berhasil dicegah dan diberikan pemahaman. Tiga orang diamankan di Polrestabes Makassar,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 33 orang diperiksa polisi, buntut dari aksi penjemputan paksa jenazah pasien Corona di Sulawesi Selatan. Sepuluh di antaranya resmi jadi tersangka.
Aksi mereka bukan saja melanggar hukum, tapi juga sangat berbahaya. Mereka berpotensi tertular virus mematikan itu dari jenazah yang digotong-gotong untuk dibawa pulang. Belum lagi virus dari jenazah dapat menularkan ke orang-orang sekitar.
Untuk memastikan adanya penularan itu, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pun menggelar pemeriksaan cepat atau rapid test terhadap para pelaku. Dan, benar saja. Dari pemeriksaan itu didapati lima orang reaktif Corona.
- 1