Logo Header

Timsel KPUD Akomodir Pendaftar Disabilitas

Nurmalasari
Nurmalasari Kamis, 09 Maret 2023 12:58
Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) saat secara resmi membuka pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota, Senin (6/3/2023).
Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) saat secara resmi membuka pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota, Senin (6/3/2023).

TEBARAN.COM,MAKASSAR – Sekretaris Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulsel II, Abdi Akbar menegaskan bahwa dalam regulasi PKPU telah memberikan isyarat khusus bagi kaum difabel yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPU.

Ia menjelaskan, dalam pasal 5 UU No.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menyebutkan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPRD dan penyelenggara pemilu.

“Sehat jasmani di sini, bukan dimaksudkan sebagai keterbatasan fisik, tapi kesehatan raga. Dan merujuk pada UU Pemilu yang saya jelaskan di atas itu sudah jelas terkait kesempatan bagi teman-teman penyandang disabilitas,” ungkapnya, Rabu (8/3/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada beberapa kategori difabel atau berkebutuhan khusus yang tetap diakomodir, yakni tuna daksa/kelainan fisik (cacat fisik), tuna rungu/wicana (bisu), tuna netra (buta), tuna grahita (gangguan jiwa/gila) dan disabilitas lainya.

Dengan demikian, Abdi Akbar mengungkapkan, bagi semua peminat atau pendaftar, menyangkut kelengkapan dokumen persyaratan, dapat melakukan pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id.

Sedangkan, penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi sebanyak satu rangkap asli dan satu rangkap salinan ke alamat Sekretariat Timsel calon anggota KPU kabupaten/kota periode 2023-2028.

“Untuk zona Sulsel I yaitu Sekretariat di Hotel Swiss-Bel Inn Panakkukang Jalan Boulevard nomor 55 Makassar. Kalau zona Sulsel II di Hotel Remcy Boulevard Makassar. Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal pengumuman ini sampai dengan tanggal 17 Maret 2023 Pukul 23.59 Wita,” bebernya.

Abdi Akbar menambahkan, setiap calon dipersyaratkan untuk menyerahkan dokumen surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah.

“Kalau untuk tes kesehatan calon, nanti akan dilaksanakan di salah satu Rumah Sakit (RS) yang akan ditunjuk langsung oleh KPU. Sementara untuk surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah,” katanya.

“Jadi untuk salah satu syarat pendaftaran calon, wajib melampirkan durat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalah gunaan narkotika yang dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah,” sambungnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Timsel 1, Muhammad Al Jebra Al Iksan Rauf menambahkan, untuk kuota pendaftar calon komisioner di 11 daerah maksimal 100 orang tiap KPU kabupaten/kota.

Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) saat secara resmi membuka pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota, Senin (6/3/2023). “Skemanya secara teknis, maksimal didapatkan hasil seleksi 20 kali kebutuhan atau 100 orang pendaftar,” ujarnya.

Masuk pada tahapan selanjutnya tes tulis dan psikologi ada empat kali kebutuhan atau 20 orang. Dan tes kesehatan, wawancara menghasikan 2 kali kebutuhan atau sebanyak 10 orang calon.

Hasil inilah yang nanti Timsel mengantarkan, selanjutnya ke KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU RI sesuai mekanisme diputuskan lima orang menjadi anggota KPU. “Durasi seleksi Timsel kurang lebih satu bulan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Timsel KPU di 11 kabupaten/kota sudah membuka pendaftaran sejak 6 Maret 2023. Daerah tersebut terbagi dalam dua zona.

Pertama, Sulsel I, meliputi wilayah kerja Kabupaten Barru, Gowa, Bone, Bulukumba, Luwu Timur, dan Luwu Utara.

Untuk Sulsel II, meliputi wilayah kerja Kabupaten Maros, Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Soppeng, Tana Toraja, dan Toraja Utara. (Suryadi/B)

Nurmalasari
Nurmalasari Kamis, 09 Maret 2023 12:58
Komentar