Logo Header

Bacakan Pleidoi, Richard Eliezer: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?

Nurmalasari
Nurmalasari Rabu, 25 Januari 2023 22:30
Bacakan Pleidoi, Richard Eliezer: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?

TEBARAN.COM – Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara, dari jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Nota pembelaan itu diberi judul oleh Richard yakni ‘Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?’.

Hal itu pun dibacakan sendiri oleh Bharada E, dalam agenda sidang lanjutan kasus tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Menurut Richard, ia akan terus berpegang teguh pada sikap kejujurannya di persidangan. Ia pun meyakini kejujuran itu akan membawanya pada sebuah keadilan.

“Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya,” tandas Richard dalam pleidoinya.

Ia pun berharap majelis hakim dapat meringankan putusannya atas perkara akibat mematuhi perintah atasannya yakni Ferdy Sambo.

Walaupun hasilnya berbeda, ia pun mengharapkan majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil.

“Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan,” jelas Richard.

Diketahui, Richard dituntut 12 tahun penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E diyakini juga bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Nurmalasari
Nurmalasari Rabu, 25 Januari 2023 22:30
Komentar