Menangis Saat Bacakan Pleidoi Ricky Rizal: Saya Tidak Pernah Tau Ada Rencana Pembunuhan

TEBARAN.COM – Terdakwa Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) membantah jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut dirinya ikut merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu disampaikan Bripka RR dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Ricky tak menyangka peristiwa pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang, Jawa Tengah yang diklaim sebagai peristiwa pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri, turut mneyeretnya ke meja hijau.
Ia menegaskan bahwa dirinya tak mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
“Pengamanan senjata api dianggap oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut,” kata Ricky sembari menangis.
Ricky menjelaskan pengamanan senjata Brigadir J dilakukan lantaran saat itu telah terjadi keributan antara Kuat Ma’ruf dan Brigadir J. Kepada Ricky, Kuat mengaku sempat membawa pisau untuk mengejar Brigadir J.
Ricky sebagai anggota Polri sekaligus orang yang dituakan di rumah Magelang, berinisiatif mengamankan senjata Brigadir J sebagai bentuk antisipasi terjadinya keributan kembali antara Kuat Ma’ruf dan Brigadir J.
“Saya sebagai seorang anggota Polri, sebagai senior dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi resiko terjadinya keributan kembali diantara mereka,” ujarnya.
Tak hanya mengamankan senjata milik Brigadir J, Ricky juga mengaku mengamankan sebilah pisau yang digunakan Kuat Ma’ruf untuk mengejar Brigadir J.
“Tindakan pengamanan senjata api sudah saya sampaikan langsung terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucapnya.
Selain itu, Ricky mengaku tak mengetahui permasalahan antara istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan Brigadir J dan adanya ancaman yang diberikan oleh Brigadir J kepada Putri.
Ricky menyebut tak pernah ada permasalahan antara dirinya dengan Brigadir J baik secara pribadi maupun secara kedinasan.
Ia membantah menerima perintah mengamankan senjata Brigadir J sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa bahwa hal itu menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan.
“Berdasar keterangan saksi yang hadir di persidangan, tidak ada yang menyebutkan ada perintah terkait pengamanan senjata milik Nofriansyah Yosua Hutabarat,” katanya.
Ricky menyebut keterangannya itu didukung oleh hasil pemeriksaan tes poligraf atas pertanyaan pengamanan senjata Brigadir J dilakukan berdasarkan perintah seseorang.
Saat itu Ricky mengatakan tak ada seorang pun yang memberinya perintah untuk mengamankan senjata Brigadir J. Hasil tes poligraf menyatakan bahwa Ricky jujur dalam memberikan keterangan.
“Didukung hasil pemeriksaan Polygraph kepada saya dengan issue ‘Apakah ada seseorang yang menyuruh mengamankan senjata milik Nofriansyah Yosua Hutabarat?’ yang saya jawab ‘tidak ada” dan terindikasi jujur dengan skor +11,” ujar Ricky.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky dengan hukuman pidana delapan tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ricky dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5