Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bacakan Pleidoi Pekan Depan

TEBARAN.COM – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada pekan depan, Selasa (24/1).
Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso mempersilahkan Ferdy Sambo berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis pun meminta agar majelis hakim memberi pihaknya waktu untuk menyusun nota pembelaan.
“Terima kasih atas kesempatannya, kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi pribadi dari terdakwa maupun pleidoi dari penasihat hukum,” kata Arman di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/11).
Hakim Wahyu lantas memberikan waktu satu pekan kepada Ferdy Sambo maupun penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan.
Dengan demikian, sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa (24/1) dengan agenda pembacaan pleidoi.
“Kami berikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum sebagaimana kami berikan waktu satu minggu kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan,” kata Wahyu.
“Tapi karena pada saat yang sama kami berikan kesempatan persidangan untuk Kuat dan Ricky Rizal, untuk pagi hari kami berikan waktu yang penuh sampai sore kepada penasihat hukum, karena kemarin kami berikan waktu dalam hal ini mau bukti-bukti juga mau menjelaskan yang kemarin kami tolak, kami berikan Selasa,” sambungnya.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” kata jaksa.
Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia juga nilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
- 1
- 2
- 3