Tebaran.com

Komaruddin Watubun Pertanyakan Sanksi Etik untuk Gibran

TEBARAN.COM,JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Komaruddin Watubun, mempertanyakan ketiadaan sanksi etik dan moral terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait polemik keabsahan dokumen pendidikan yang muncul dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tersebut disampaikan Komaruddin di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). Ia menegaskan bahwa kritik tersebut murni bentuk fungsi pengawasan konstitusional sebagai legislator, bukan didasari motif pribadi.

Menurut Komaruddin, seorang pejabat negara yang menghadapi indikasi pelanggaran aturan dalam proses pencalonan seharusnya mengambil tanggung jawab moral dengan mengundurkan diri atau diproses secara politik oleh fraksi-fraksi di DPR.

Ia juga menyinggung surat terbuka Forum Guru Besar Indonesia yang meminta Gibran mundur. Menurutnya, langkah para akademisi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral yang patut direspons, sebab suatu pelanggaran aturan tetap dinilai sebagai pelanggaran meski proses pemilihan telah selesai.

Komaruddin mengingatkan bahwa seluruh anggota DPR telah bersumpah untuk menegakkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, ia menilai parlemen tidak sepantasnya berdiam diri jika terjadi persoalan yang berkaitan dengan penegakan konstitusi.

Sebelumnya, Forum Guru Besar Indonesia melayangkan surat terbuka tertanggal 19 Oktober 2026 yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya secara sukarela. Desakan ini didasarkan pada pertimbangan etika bernegara dan persoalan keabsahan dokumen pendidikan Gibran yang terungkap dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Surat terbuka tersebut merujuk pada pertimbangan Hakim Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan jenjang SMA/sederajat saat mendaftar Pilpres.

Namun, dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (*Niet Ontvankelijk Verklaard*) karena alasan kedudukan hukum (*legal standing*). MK tidak mendiskualifikasi Gibran dan tidak mengeluarkan perintah hukum yang mewajibkan Gibran mundur. Oleh karena itu, surat terbuka Forum Guru Besar Indonesia ini berstatus sebagai desakan moral dan sikap politik akademisi, bukan eksekusi hukum formal

Exit mobile version