Kemenag: Salat Id di Rumah Saja, Kecuali Pemda Jamin Aman Corona
RAGAM.ID, JAKARTA – Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan masyarakat yang berada di zona hijau pandemi virus corona (Covid-19) bisa melaksanakan Salat Idul Fitri di tempat umum.
Tapi, kata Kamarudin, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menggelar Salat Id seperti biasa. Salah satunya jaminan dari pemda ataupun ahli.
“Secara umum begitu (mengimbau masyarakat Salat Id di rumah), kecuali kalau ada pemerintah daerah yang menggaransi, misalnya di desa-desa, di kampung-kampung, seperti fatwa MUI begitu,” kata Kamaruddin dilansir dari CNN Indoensia, Kamis (14/5).
“Bahwa di situ sama sekali tidak ada, ya boleh saja melaksanakan Salat Id, misalnya,” sambungnya.
Meski begitu, kata Kamaruddin, sikap Kementerian Agama masih sama. Kemenag mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Indonesia untuk menjalankan Salat Id di rumah masing-masing.
Kamaruddin menyebut Kemenag memutuskan untuk tidak melonggarkan pembatasan kegiatan di rumah ibadah karena tren pandemi corona masih meningkat.
“Kalau Kementerian Agama secara umum saja mengatakan bahwa sudahlah ibadah di rumah saja, kita ikhlaskan saja karena kita tidak pernah tahu kalau tempat itu sama sekali bebas dari Covid-19,” ujarnya.
Kamaruddin menjelaskan tak ada sanksi jika masyarakat tak mengikuti imbauan Kemenag. Kemenag menyerahkan pengawasan di daerah kepada pemerintah daerah.
“Yang menertibkan atau apa namanya, memberi sanksi atau apapun itu, dari pemda bersama dengan mungkin pihak kepolisian. Kemenag memberi imbauan saja,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi meminta masyarakat untuk melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing selama pandemi virus corona (Covid-19). Pernyataan itu ia sampaikan beberapa hari setelah melempar wacana pembatasan rumah ibadah.
“Betul, boleh tidak salat, karena hukumnya sunnah. Tapi Menag menyarankan untuk tetap sholat di rumah, karena hukumnya sunnah muakkadah, sangat dianjurkan,” ucap Fachrul, Rabu (13/5).