Logo Header

Fakta Baru di Sidang MK: Permohonan Ditolak, Dokumen Kesetaraan SMA Gibran Absen dari Bukti

Nuri
Nuri Rabu, 07 Oktober 2026 06:58
Fakta Baru di Sidang MK: Permohonan Ditolak, Dokumen Kesetaraan SMA Gibran Absen dari Bukti

TEBARAN.COM,JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu menolak gugatan uji materi terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Meski permohonan tersebut berakhir kandas, persidangan justru menyisakan sorotan tajam setelah majelis hakim blak-blakan mengungkap fakta mengejutkan seputar dokumen pendidikan sang Wapres.

​Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026), Ketua MK Suhartoyo mengumumkan bahwa berkas gugatan yang diajukan oleh para pemohon tidak memenuhi syarat formal.

​”Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo di hadapan majelis persidangan.

​Namun, kejutan sebenarnya muncul saat Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum majelis. Di balik keputusan penolakan tersebut, MK mengungkap hasil penelusuran mendalam terhadap seluruh alat bukti yang masuk ke meja hijau.

​Arsul membeberkan bahwa pihak majelis telah memeriksa seluruh tumpukan dokumen yang melengkapi berkas perkara. Hasilnya, para hakim sama sekali tidak menemukan rekam jejak formal yang mengonfirmasi kesetaraan pendidikan luar negeri milik Gibran dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat di Indonesia.

​”Berdasarkan pemeriksaan seluruh alat bukti, MK tidak menemukan adanya ijazah atau sertifikat penamatan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA,” ujar Arsul Sani di ruang sidang.

​Putusan ini sontak menjadi perbincangan hangat. Di satu sisi, permohonan gugatan terhadap status Wapres resmi dihentikan secara hukum karena dianggap tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Namun di sisi lain, catatan pertimbangan majelis hakim mengenai ketiadaan bukti dokumen kelulusan SMA tersebut kembali memantik dinamika dan perdebatan publik terkait transparansi administrasi pejabat negara.

Nuri
Nuri Rabu, 07 Oktober 2026 06:58
Komentar