Tebaran.com

Bakal Tempuh Jalur Hukum, Bupati Gowa Duga Ada Sabotase Surat Tanggapan ke MA

TEBARAN.COM,GOWA — Polemik pemakzulan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, kian memanas dan memasuki babak baru. Menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) atas usulan pemakzulan yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Gowa, Husniah secara tegas menyatakan bakal menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia demi memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara.
​Pernyataan bersikap tersebut disampaikan langsung oleh Husniah dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Minggu (4/10/2026) malam. Dalam kesempatan itu, ia didampingi penuh oleh tim kuasa hukumnya dari Trisula Law Firm.

​Dugaan Sabotase Pengiriman Surat ke MA

​Tak hanya menyoal aspek substansi hukum putusan MA, isu baru yang cukup mengejutkan turut mencuat dalam konferensi pers tersebut. Husniah mengungkapkan adanya dugaan tindakan sabotase terkait pengiriman surat tanggapan resmi yang ia tunjukkan kepada MA melalui jasa ekspedisi Pos.
​Menurutnya, surat penting yang seharusnya menjadi bagian vital dari proses hukum yang tengah berjalan tersebut sempat mengalami kendala teknis dan kejanggalan dalam pengirimannya.
​”Persoalan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut hak konstitusional dan hak hukum saya yang dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, dugaan kendala hingga indikasi sabotase pengiriman surat ini harus ditindaklanjuti secara serius,” tegas Husniah di hadapan awak media.

​Tempuh Upaya Hukum Lanjutan

​Tim Kuasa Hukum dari Trisula Law Firm menegaskan bahwa kliennya tidak akan tinggal diam atas dinamika politik dan legalitas yang terjadi. Langkah-langkah hukum balasan dan upaya perlindungan hak akan segera dirumuskan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

​Langkah ofensif dari pihak bupati ini diprediksi akan mengubah eskalasi politik dan hukum di Kabupaten Gowa, sekaligus menguji keabsahan proses administrasi maupun prosedural yang membayangi usulan pemakzulan oleh pihak legislatif daerah.

Exit mobile version