TEBARAN.COM,GOWA – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan pemakzulan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Putusan ini menjadi babak akhir dari dinamika politik di Kabupaten Gowa setelah DPRD setempat melayangkan permohonan uji pendapat terkait dugaan pelanggaran hukum oleh kepala daerah tersebut.
Berdasarkan penelusuran di laman resmi sistem Info Perkara MA-RI, perkara bertipe Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi Uji Pendapat tersebut diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026. Majelis Hakim MA menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh DPRD Gowa memiliki landasan hukum yang sah.
”Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” bunyi petitum putusan sebagaimana tertuang dalam laman resmi Info Perkara MA RI.
Perkara yang diregistrasi Kepaniteraan MA sejak Jumat, 21 Agustus 2026 ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Irfan Fachruddin, didampingi dua Hakim Anggota, yakni Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi, serta Panitera Pengganti Hery Abduh Sasmito.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan kabar pengesahan pemakzulan tersebut setelah memantau langsung sistem informasi di MA.
”Iya benar (dimakzulkan),” kata Hasrul singkat saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).
Dengan dikabulkannya permohonan ini, DPRD Gowa dijadwalkan akan menggelar rapat paripurna untuk menindaklanjuti putusan MA sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku sebelum diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
