Logo Header

Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional, Berobat Kini Tanpa Rujukan Berjenjang

Ridwan
Ridwan Jumat, 02 Oktober 2026 17:26
Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional, Berobat Kini Tanpa Rujukan Berjenjang

TEBARAN.COM,MAKASSAR — Kota Makassar resmi ditunjuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi pilot project reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelum diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia. Kepastian ini disampaikan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, saat menemui Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota, Jumat (2/10/2026).

​Terpilihnya Makassar sebagai satu-satunya perwakilan di luar Pulau Jawa membawa angin segar bagi efisiensi pendaftaran dan perawatan pasien JKN/BPJS Kesehatan.

​Manfaat Langsung Reformasi JKN bagi Pasien

​Uji coba reformasi sistem kesehatan ini mengusung tiga pilar utama yang berdampak langsung pada kenyamanan masyarakat:

​Rujukan Langsung Tanpa Berbelit (Sistem RBKP): Pasien tak lagi harus melewati alur rujukan berjenjang yang melelahkan. Jika kondisi medis membutuhkan penanganan spesifik, puskesmas dapat langsung merujuk pasien ke Rumah Hospital Utama atau Paripurna tanpa transit di rumah sakit tipe bawah.

​Kualitas Kamar Rawat Inap Setara (KRIS): Penerapan Kelas Rawat Inap Standar memastikan setiap peserta JKN mendapatkan standar fasilitas fisik kamar inap yang seragam, bersih, dan layak tanpa diskriminasi kelas.

​Layanan Pembiayaan Transparan (iDRG): Pembayaran klaim berbasis pengelompokan diagnosis (Indonesian Diagnosis Related Group) mendorong efisiensi tata kelola rumah sakit, mencegah penolakan pasien, dan menjamin keberlanjutan pembiayaan BPJS Kesehatan.

​Alasan Makassar Terpilih

​Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menjelaskan Makassar dipilih bersama Kota Bandung, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim. Namun, Makassar dan Bandung memiliki keunggulan berupa ekosistem kesehatan paling komplit.

​”Makassar terpilih karena fasilitasnya paling lengkap dan SDM-nya mumpuni. Rantai rujukannya utuh dari puskesmas, RS daerah, RS provinsi, hingga RS vertikal Kemenkes,” ujar Azhar. Dalam sistem baru ini, faskes akan dikelompokkan berdasarkan kriteria kemampuan: Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.

​Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), menyambut hangat kepercayaan ini dan menegaskan kesiapan jajarannya mendukung penuh evaluasi di lapangan.

​”Ini bukti program kita diperhatikan pusat. Dari Pemkot, tidak ada hal lain selain mendukung semaksimal mungkin. Jika ada aspek pelayanan atau fasilitas yang kurang, kami terbuka untuk langsung dibenahi demi pelayanan masyarakat,” tegas Appi.

​Uji coba reformasi JKN ini dijadwalkan meluncur dalam waktu dekat, segera setelah Peraturan Presiden (Perpres) JKN resmi ditandatangani oleh Presiden.

Ridwan
Ridwan Jumat, 02 Oktober 2026 17:26
Komentar