TEBARAN.COM,JAKARTA — Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026). Sitti diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Sitti Husniah tiba di lokasi sekitar pukul 10.45 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Adhi Bintang. Setelah menyelesaikan proses pemeriksaan, ia langsung meninggalkan lokasi.
Alasan Kepolisian Belum Melakukan Penahanan
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa penyidik belum melakukan penahanan terhadap Sitti Husniah usai pemeriksaan tersebut. Alasan utamanya adalah mekanisme penahanan terhadap kepala daerah yang masih aktif mensyaratkan prosedur tersendiri, termasuk adanya izin resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Empat Klaster Kasus Dugaan Pemerasan
Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri, perkara yang menjerat Bupati Gowa ini terbagi ke dalam empat klaster dugaan pemerasan dan pungutan liar:
1. Pungutan Pengurusan PKKPR: Dugaan pemerasan terkait izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
2. Dana CSR Minimarket: Dugaan pemerasan dan penerimaan dana CSR dari gerai ritel modern/minimarket.
3. Potongan Harga PBG: Dugaan potongan dan pungutan dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
4. Sponsorship Kegiatan: Permintaan dana sponsor untuk kegiatan daerah (Beautiful Malino) kepada pihak swasta dengan dalih program CSR.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Sitti Husniah Talenrang dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bupati Gowa Tak Ditahan Usai Diperiksa 6 Jam di Kasus Pemerasan dan TPPU
