TEBARAN.COM,MAKASSAR — Pelarian MI (23), terduga pelaku penikaman terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Makassar, akhirnya terhenti. Pelaku diringkus tim gabungan di Jalan H. Agus Salim, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Rabu (30/9/2026) malam.
Penangkapan dilakukan oleh Tim URC Jatanras Polrestabes Makassar yang berkoordinasi dengan Resmob Polres Polewali Mandar. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan beserta barang bukti berupa sebilah pisau.
Insiden penganiayaan ini sebelumnya terjadi di Jalan Mawas, tepat di samping Mall MARI, Kecamatan Mamajang, Makassar. Korban bernama Muh. Alfiansyah Syahrul menderita luka robek serius di lengan tangan kiri akibat sabetan senjata tajam dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Achmad, mengungkapkan bahwa aksi nekat pelaku didasari rasa emosi yang tersulut saat melihat korban berselisih dengan adiknya.
“Motif diduga karena sakit hati dan emosi setelah melihat korban terlibat adu mulut dengan adiknya,” ungkap AKP Jafar, Kamis (1/10/2026).
Di hadapan penyidik, MI mengakui seluruh perbuatannya telah menebas korban sebanyak satu kali. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas penyidikan.
