TEBARAN.COM,MAKASSAR – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-419 Kota Makassar tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial menggelar program nikah massal gratis. Program ini ditujukan bagi 210 pasangan (420 orang) warga kurang mampu yang terkendala biaya maupun administrasi perkawinan.
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, menyampaikan bahwa pendaftaran resmi dibuka mulai 29 September hingga 16 Oktober 2026.
”Pendaftaran tidak dipungut biaya. Masyarakat bisa mendaftar mandiri lewat aplikasi LONTARA+ (tautan Google Form) atau meminta bantuan pendampingan dari pihak kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW setempat,” ujar Andi Bukti usai berkoordinasi dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Selasa (29/9/2026).
Syarat dan Kriteria Peserta
Seluruh calon pendaftar akan melewati proses asesmen terlebih dahulu. Adapun kriteria pendaftar meliputi:
Domisili: Wajib berstatus sebagai warga dan tercatat secara administratif di Kota Makassar.
Prioritas Ekonomi: Diprioritaskan bagi kelompok kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 5. Bagi yang tidak terdata dalam desil tersebut, wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari lurah setempat.
Status Pernikahan:
Pasangan yang belum pernah menikah.
Pasangan yang sudah menikah secara agama tetapi belum tercatat resmi oleh negara.
Pasangan yang sudah bercerai dan ingin menikah kembali (wajib melampirkan akta/dokumen perceraian resmi).
Fasilitas dan Pelaksanaan
Berbeda dengan program itsbat nikah tahun lalu, program ini memfasilitasi pernikahan baru secara langsung untuk memberi ruang pelayanan sosial yang lebih luas.
Selain fasilitasi administrasi dan prosesi akad nikah, Pemkot Makassar juga tengah menyiapkan dukungan sarana seperti resepsi bersama dan transportasi pengantin. Rangkaian acara ditargetkan berlangsung sebelum 9 November 2026.
”Kami sudah menyurati seluruh camat untuk memasifkan sosialisasi hingga ke tingkat RT/RW dan wilayah kepulauan. Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga yang membutuhkan,” pungkas Andi Bukti.
