TEBARAN.COM,MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Gowa tetap berjalan normal usai ditetapkannya Bupati Gowa, Husniah Talenrang, sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, kepala daerah yang tersandung status hukum akan diberhentikan sementara agar dapat berfokus pada proses hukum yang dihadapi.
”Aturan kita jelas: demi kepastian hukum dan fokus penanganan perkara, kepala daerah berstatus tersangka akan diberhentikan sementara. Roda pemerintahan tidak boleh berhenti, kepemimpinan akan dilanjutkan oleh Wakil Bupati selaku Pelaksana Tugas (Plt),” tegas Jufri saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Jumat (25/9/2026).
Jufri menjelaskan, penunjukan Wakil Bupati sebagai Plt merupakan amanat konstitusi untuk menjamin keberlanjutan pelayanan publik di daerah. Meski demikian, Pemprov Sulsel tetap menjalankan prosedur administratif formal sesuai arahan pemerintah pusat.
”Pemprov Sulsel berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Kami menunggu arahan dan penetapan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Semua ada proses legaliasinya, dan saat ini kita ikuti dinamika yang berjalan,” lanjutnya.
Sebagai putra daerah kelahiran Gowa, Jufri juga menyampaikan keprihatinannya atas dinamika hukum yang terjadi dan berharap ada jalan keluar terbaik bagi seluruh pihak.
”Tentu kita saling mendoakan yang terbaik. Semoga proses ini berjalan adil dan masyarakat Gowa tetap kondusif,” tutup Jufri.
