Tebaran.com

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Izin PBG

TEBARAN.COM,JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) periode 2025–2026.

​Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah tim penyidik menggelar perkara di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

​”Setelah rangkaian kegiatan penyidikan, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Forum menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” ujar Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo.

​Dalam proses penyidikan, Polri telah memeriksa 30 saksi dan 4 ahli dari bidang pidana, hukum perusahaan, bahasa, hingga pemerintahan daerah. Langkah penetapan ini juga menyusul penggeledahan selama lima jam di kantor dan rumah dinas Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026) lalu oleh tim gabungan Kortas Tipikor Polri, Polda, dan Polresta Gowa. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik dan perangkat elektronik sebagai barang bukti.

​Atas perbuatannya, Sitti Husniah dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta KUHP.

 

Exit mobile version