TEBARAN.COM,JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) periode 2025–2026.
Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah tim penyidik menggelar perkara di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
”Setelah rangkaian kegiatan penyidikan, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Forum menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” ujar Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo.
Dalam proses penyidikan, Polri telah memeriksa 30 saksi dan 4 ahli dari bidang pidana, hukum perusahaan, bahasa, hingga pemerintahan daerah. Langkah penetapan ini juga menyusul penggeledahan selama lima jam di kantor dan rumah dinas Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026) lalu oleh tim gabungan Kortas Tipikor Polri, Polda, dan Polresta Gowa. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik dan perangkat elektronik sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Sitti Husniah dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta KUHP.
