TEBARAN.COM,JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendukung langkah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam membongkar praktik manipulasi spesifikasi beras fortifikasi yang merugikan ekonomi masyarakat.
Firman menilai praktik tersebut merugikan konsumen sekaligus berpotensi mengganggu iklim usaha karena menciptakan ketidakjelasan mengenai standar dan klasifikasi beras yang beredar di pasaran.
“Saya mendukung langkah dan gebrakan Pak Mentan Amran Sulaiman dalam membongkar mafia beras fortifikasi,” ujar Firman dalam keterangannya, Kamis (17/9).
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap dugaan manipulasi spesifikasi beras fortifikasi. Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian Pertanian bersama aparat penegak hukum yang telah memproses dugaan pelanggaran tersebut.
“Ini langkah yang sangat berani dan patut kita apresiasi bersama,” katanya.
Firman mengusulkan agar pemerintah menghapus klasifikasi beras fortifikasi dan menyederhanakan kategori beras menjadi dua jenis, yakni beras premium dan beras medium.
“Ini penting agar ada kepastian berusaha dan aturan hukum yang jelas. Kalau aturannya jelas hanya dua jenis, standar SNI-nya jelas, harganya jelas, konsumen tidak bingung,” katanya.
Ia menilai penyederhanaan klasifikasi juga dapat mempersempit celah penyalahgunaan istilah fortifikasi untuk menjual beras dengan kualitas lebih rendah dengan harga yang lebih tinggi.
Menurut Firman, kebijakan tersebut juga berpotensi mempermudah Bulog dalam menyerap gabah petani dan membuat distribusi beras lebih mudah dikendalikan. Di sisi lain, pengawasan oleh aparat penegak hukum dan Badan Pangan Nasional dapat dilakukan dengan standar yang lebih sederhana.
“Dengan hanya dua klasifikasi, Bulog juga lebih mudah menyerap gabah petani, distribusi lebih terkontrol, dan pengawasan APH serta Badan Pangan Nasional lebih efektif. Tidak ada lagi ruang untuk permainan spek,” katanya.
Firman berharap usulan tersebut segera dibahas melalui rapat koordinasi lintas kementerian. Menurut dia, pembahasan tersebut diperlukan agar pemerintah dapat menentukan kebijakan nasional yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
“Harus ada kepastian regulasi dan kepastian hukum agar masyarakat mampu menyerap informasi secara utuh,” jelasnya.
