TEBARAN.COM,JAKARTA — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa legalitas produk UMKM bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk memperluas daya saing dan menggerakkan ekonomi nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan peserta Seminar Nasional Musyawarah Nasional VI Asosiasi Pedagang Kaki Lima Perjuangan (APKLI-P). Menurut Taruna, langkah ini sekaligus menjadi strategi nyata dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
”Membangun UMKM dengan produk yang legal, aman, dan bermutu bukan hanya melindungi konsumen, tetapi menumbuhkan kepercayaan, memperluas daya saing, dan menggerakkan ekonomi bangsa,” tegas Taruna Ikrar.
Indonesia saat ini memiliki 17.453 pasar rakyat dan lebih dari 30 juta pelaku UMKM yang menjadi benteng utama perekonomian nasional. Taruna menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah memacu kapasitas pelaku usaha rakyat agar mampu menghasilkan produk sesuai standar keamanan dan mutu.
Langkah BPOM ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo yang meminta perhatian khusus terhadap penguatan UMKM agar mampu tampil sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi.
Bukan Pengawas Biasa
Dalam mengawal arahan tersebut, BPOM melepaskan kesan sekadar lembaga pengawas. BPOM kini menempatkan diri sebagai fasilitator yang mempermudah iklim berusaha bagi masyarakat kecil.
Data internal BPOM mencatat keberpihakan tersebut:
64% Pengusaha Pangan: Dari total perusahaan pangan terdaftar dalam 5 tahun terakhir, lebih dari 12 ribu di antaranya merupakan kelompok usaha mikro dan kecil.
40% Izin Edar: Dari total 137 ribu izin edar pangan olahan yang terbit, porsi terbesar dipegang oleh sektor UMKM.
Insentif & Pendampingan: BPOM memberlakukan biaya registrasi nol rupiah bagi usaha mikro-kecil, pendampingan regulatori, program Orang Tua Angkat UMKM, hingga ekosistem digital SAPA SEMESTA UMK.
Garda Depan Melawan Produk Ilegal
Meski kemudahan terus dibuka, BPOM membeberkan tantangan peredaran produk tanpa izin edar, kemasan tidak sesuai standar, hingga bahan berbahaya yang masih ditemukan di lapangan. Kondisi ini merugikan konsumen sekaligus pelaku usaha yang taat aturan.
Melalui kemitraan strategis bersama APKLI-P, pedagang kaki lima dan pengelola pasar rakyat diposisikan sebagai garda depan untuk memutus mata rantai peredaran barang berbahaya. Edukasi dan pembinaan dipastikan masuk hingga ke unit usaha terkecil.
Lewat penguatan modal kepercayaan—yang lahir dari sertifikasi produk yang legal, aman, dan bermutu—BPOM optimistis jutaan UMKM dapat naik kelas dan menjadikan target ekonomi 8 persen sebagai realitas di tingkat akar rumput.
