TEBARAN.COM,MAKASSAR — Keputusan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang menonaktifkan Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa Andy Aziz Peter serta sejumlah pejabat eselon II terancam dibatalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN mengonfirmasi telah menerima laporan terkait penonaktifan tersebut dan kini tengah menindaklanjutinya sesuai prosedur. Sebagai langkah awal, BKN memanggil Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkab Gowa serta Sekda Andy Aziz Peter untuk dimintai klarifikasi.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa klarifikasi ini dilakukan untuk memastikan apakah proses penonaktifan berjalan sesuai regulasi atau justru melanggar norma yang berlaku. Pencermatan BKN dilakukan secara objektif melalui tiga aspek utama:
Kewenangan: Memastikan apakah Bupati Gowa memiliki wewenang sah dalam mengambil keputusan tersebut.
Tata Cara: Memeriksa seluruh proses dan mekanisme prosedur penonaktifan.
Substansi: Menguji keabsahan alasan dan persyaratan pemberhentian pejabat yang bersangkutan.
Penilaian tersebut didasarkan pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). “Jika sesuai NSPK berarti benar, jika tidak sesuai berarti salah. Jika kewenangan, tata cara, atau substansinya salah, maka pejabat tidak boleh diberhentikan,” tegas Prof. Zudan di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (24/8/2026).
Sebelumnya, Bupati Gowa Husniah Talenrang menonaktifkan Sekda dan beberapa pejabat eselon II dengan alasan penyegaran organisasi agar roda pemerintahan dan pelayanan publik berjalan tertib. Pernyataan tersebut disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulsel, Jumat (21/8/2026) malam.
