Logo Header

Gubernur Andi Sudirman Apresiasi Pemberian Remisi bagi Ribuan Warga Binaan Sulsel di Lapas Kelas 1 Makassar

Nuri
Nuri Selasa, 18 Agustus 2026 09:45
Gubernur Andi Sudirman Apresiasi Pemberian Remisi bagi Ribuan Warga Binaan Sulsel di Lapas Kelas 1 Makassar

TEBARAN.COM,MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menghadiri penyerahan remisi umum bagi narapidana serta pengurangan masa pidana umum bagi warga binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Jl Sultan Alauddin, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi tersebut sebagai rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, momentum 17 Agustus merupakan hari bersejarah sekaligus dinantikan oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk warga binaan pemasyarakatan.

“Hari ini adalah hari bersejarah dan dinantikan oleh masyarakat,” kata Andi Sudirman.

“Atas nama pemerintah provinsi dan mewakili warga kita, mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memberikan remisi kepada ribuan warga Sulawesi Selatan,” sambungnya.

Menurutnya, pengurangan masa pidana tersebut hendaknya menjadi momentum untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.

“Yang pasti, kita tentu mengucapkan selamat kepada yang mendapatkan remisi. Semoga menjadi suatu keberkahan di momentum 17 Agustus ini,” tutur Andi Sudirman.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Mulyadi, menyampaikan jumlah penghuni pemasyarakatan di Sulawesi Selatan hingga Agustus 2026 mencapai 10.945 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.197 orang merupakan narapidana dan 2.754 orang berstatus tahanan. Sementara, sebanyak 5.430 narapidana memperoleh remisi umum dan 41 anak tahanan memperoleh pengurangan masa pidana.

“Pada hari ini, pemerintah memberikan apresiasi atau penghargaan berupa pengurangan masa pidana (remisi) bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mulyadi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas dukungan dan partisipasinya dalam mendukung pelayanan bagi warga binaan.

“Terima kasih kepada Bapak Gubernur beserta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang telah memberikan dukungan dan berpartisipasi dalam pelayanan kepada warga binaan,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut juga, Gubernur Sulsel menyerahkan bantuan 1 unit alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa handtraktor roda dua untuk mendukung kegiatan pembinaan dan pemberdayaan warga binaan.

Usai menghadiri prosesi penyerahan remisi, Gubernur Andi Sudirman meninjau pameran hasil karya dan produk warga binaan di Lapas Kelas I Makassar.

Nuri
Nuri Selasa, 18 Agustus 2026 09:45
Komentar