TEBARAN.COM,SERANG – Dalam rangka melaksanakan arahan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan studi komparasi ke Provinsi Banten pada 5–7 Agustus 2026. Kegiatan ini bertujuan memperluas wawasan serta menggali praktik terbaik dalam penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU), pengelolaan dinamika hubungan industrial, serta mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis.
Rombongan Sulawesi Selatan dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Jayadi Nas, S.Sos., M.Si., didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial, Raodah Asnawi Taggala, serta anggota Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha, akademisi, dan serikat pekerja.
Dalam sambutannya, Jayadi Nas menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan implementasi langsung arahan Gubernur Sulawesi Selatan untuk mempelajari berbagai praktik terbaik dari daerah lain.
“Kehadiran kami di Provinsi Banten merupakan tindak lanjut arahan Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman agar Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Sulawesi Selatan memperluas wawasan dengan mempelajari daerah yang telah memiliki pengalaman panjang dalam membangun hubungan industrial. Kami ingin mengetahui bagaimana strategi Banten menerapkan Struktur dan Skala Upah, mengelola dinamika hubungan industrial, hingga proses penetapan UMP sehingga dapat meminimalkan gejolak dan tetap menjaga iklim investasi,” ujar Jayadi Nas.
Sementara itu, Kang Seto menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Provinsi Banten sebagai lokasi studi komparasi. Menurutnya, komunikasi yang terbuka dan kemitraan yang kuat antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja menjadi kunci terciptanya hubungan industrial yang kondusif di Provinsi Banten.
Dalam sesi diskusi, Ketua APINDO Banten, Tony, bersama jajaran pengurus APINDO memaparkan berbagai strategi yang selama ini dilakukan dalam menghadapi dinamika penetapan UMP maupun implementasi Struktur dan Skala Upah di perusahaan. APINDO menekankan pentingnya membangun kesepahaman antara dunia usaha dan pemerintah sehingga setiap kebijakan dapat diterapkan secara efektif tanpa mengganggu keberlangsungan investasi.
Dari unsur pekerja, Ketua KSPSI Provinsi Banten, Dedy Sudrajat, menguraikan berbagai pengalaman lapangan dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial. Menurutnya, penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan selalu berawal dari komunikasi yang baik.
“Jantung dari penyelesaian persoalan ketenagakerjaan adalah komunikasi yang terus terjalin antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Selama komunikasi dibangun dengan baik, dilandasi rasa saling percaya dan saling menghormati, maka berbagai dinamika dapat diselesaikan melalui dialog,” ungkap Dedy.
Pandangan tersebut mendapat dukungan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten maupun unsur APINDO yang menegaskan bahwa komunikasi yang efektif merupakan fondasi utama dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Salah satu peserta dari unsur Dewan Pengupahan Provinsi Banten, Yanti, memberikan apresiasi terhadap paparan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sulawesi Selatan terkait kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bidang perlindungan tenaga kerja. Ia mengaku terkesan setelah mengetahui bahwa Sulawesi Selatan telah memiliki Peraturan Gubernur yang ditandatangani Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mengenai penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini merupakan kebijakan yang sangat baik dan layak menjadi contoh bagi daerah lain karena menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap perlindungan tenaga kerja,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kang Seto juga menjelaskan bahwa keberhasilan penerapan Struktur dan Skala Upah tidak cukup hanya melalui sosialisasi, tetapi harus dilakukan secara intensif melalui pendampingan langsung kepada perusahaan. Menurutnya, masih banyak perusahaan yang memerlukan pemahaman mengenai metode perhitungan dan penyusunan Struktur dan Skala Upah.
Ia menjelaskan bahwa salah satu strategi Pemerintah Provinsi Banten untuk memastikan kepatuhan perusahaan adalah menjadikan dokumen Struktur dan Skala Upah sebagai persyaratan wajib dalam proses pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dengan mekanisme tersebut, perusahaan terdorong untuk menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah secara benar.
Selama proses diskusi, anggota Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Sulawesi Selatan melihat adanya banyak kesamaan karakteristik hubungan industrial antara Sulawesi Selatan dan Banten. Namun demikian, berbagai inovasi serta strategi yang diterapkan di Banten menjadi referensi penting yang akan diadaptasi sesuai kondisi ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan.
Menutup rangkaian kegiatan, Jayadi Nas menyampaikan bahwa studi komparasi tersebut memberikan banyak pengetahuan baru yang sangat bermanfaat bagi Sulawesi Selatan.
“Banyak praktik baik dan informasi baru yang kami peroleh selama berada di Banten. Arahan Bapak Gubernur kepada Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit bukan sekadar melakukan kunjungan, tetapi memastikan seluruh peserta memperoleh wawasan baru yang dapat diterapkan di Sulawesi Selatan. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, adaptif, dan transformatif sehingga mampu menciptakan iklim usaha yang semakin kondusif dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan,” kata Jayadi.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun perjalanan cukup melelahkan karena rombongan harus berganti moda transportasi udara dan darat, seluruh kegiatan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip efisiensi sebagaimana arahan pemerintah.
“Kunjungan ini sangat efisien, padat manfaat, dan menghasilkan banyak masukan yang akan kami implementasikan sesuai kondisi serta dinamika ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KSPSI Sulawesi Selatan, Basri Abbas, memberikan apresiasi atas kebijakan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman yang mengirimkan Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit untuk belajar langsung ke Provinsi Banten.
Menurut Basri, Banten merupakan daerah yang sangat tepat dijadikan tujuan studi komparasi karena memiliki karakteristik sebagai kawasan industri nasional sekaligus daerah penyangga ibu kota, sehingga dinamika hubungan industrialnya sangat kompleks dan representatif sebagai referensi bagi Sulawesi Selatan.
“Pengalaman yang diperoleh dari Banten menjadi bekal penting bagi seluruh unsur Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Sulawesi Selatan dalam memperkuat sinergi pemerintah, pengusaha, dan pekerja sehingga tercipta hubungan industrial yang semakin harmonis, produktif, dan berkeadilan,” pungkas Basri.
