TEBARAN.COM,MAKASSAR – DPRD Sulawesi Selatan resmi menyetujui pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina di Makassar, Selasa (4/8/2026).
Persetujuan ini memberi hijau bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk membahas regulasi yang dinilai mendesak tersebut.
Dua Ranperda Mendasar yang Diajukan:
Ranperda Bagi Hasil Keuntungan Bersih IUPK: Mengatur mekanisme penghitungan, pelaporan, hingga sanksi administratif atas penerimaan daerah dari Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Sulsel: Mengubah status PT Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulsel menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman—mewakili Gubernur Andi Sudirman Sulaiman—menjelaskan bahwa kedua Ranperda ini diajukan di luar program tahunan demi memenuhi amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menjaga efektivitas roda pemerintahan.
”Pemerintah Daerah perlu dasar hukum jelas untuk mengoptimalkan penerimaan dari keuntungan bersih pemegang IUPK demi mendukung pembiayaan pembangunan. Sementara perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Sulsel menjadi Perseroda bertujuan memperkuat tata kelola, memperluas jangkauan penjaminan UMKM, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Jufri.
Anggota Bapemperda DPRD Sulsel, Yenni Rahman, menegaskan urgensi regulasi pertambangan ini. Salah satunya berkaitan langsung dengan kesiapan PT Vale Indonesia Tbk untuk menyetorkan kewajibannya ke daerah.
”PT Vale Indonesia Tbk sudah siap menyetorkan kewajiban tersebut, namun pelaksanaannya masih menunggu dasar hukum berupa Peraturan Daerah. Ini langkah nyata meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” tegas Yenni.
Dengan disetujuinya pengajuan ini, Pemprov dan DPRD Sulsel akan segera melanjutkan proses ke tahap pembahasan teknis sebelum disahkan menjadi Perda. (*)
