Logo Header

Gubernur Sulsel dan Menteri LH Bahas Percepatan PSEL Mamminasata Arahan Presiden Prabowo

admintebaran
admintebaran Rabu, 05 Agustus 2026 19:58
​Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memberikan keterangan pers didampingi Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Bupati Maros Chaidir Syam, serta jajaran pejabat daerah dan kementerian di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (5/8/2026). Pertemuan tersebut membahas percepatan dan tindak lanjut pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Regional Mamminasata.
​Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memberikan keterangan pers didampingi Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Bupati Maros Chaidir Syam, serta jajaran pejabat daerah dan kementerian di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (5/8/2026). Pertemuan tersebut membahas percepatan dan tindak lanjut pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Regional Mamminasata.

TEBARAN.COM,MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menerima kunjungan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Mohammad Jumhur Hidayat di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (5/8/2026). Pertemuan ini membahas percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Regional Mamminasata.

​Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang dikoordinasikan oleh Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

​Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Bupati Maros Chaidir Syam, serta jajaran kepala daerah se-Sulsel dan perwakilan kementerian terkait.

​Andi Sudirman menjelaskan, berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (Waste to Energy), dilakukan pemutusan kontrak lama yang mengacu pada Perpres Nomor 35 Tahun 2018.

​Selanjutnya, proyek PSEL akan memasuki tahap lelang ulang yang dilaksanakan oleh Danantara, termasuk penetapan lokasi oleh pemerintah pusat.

​”Pemerintah Provinsi melalui Kota Makassar menyiapkan lahan, baik di lokasi existing maupun lokasi lain yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat melalui Danantara,” ujar Andi Sudirman.

​Ia menegaskan seluruh tahapan di daerah telah sesuai regulasi dan siap melangkah ke tahap teknis berikutnya agar percepatan pembangunan PSEL Regional Mamminasata segera terealisasi.

​2. Format Poin Penting (Ringkasan Eksekutif)

​Rangkuman Percepatan Proyek PSEL Regional Mamminasata

​Agenda Utama: Kunjungan Menteri LH Mohammad Jumhur Hidayat ke Rjab Gubernur Sulsel untuk membahas percepatan proyek PSEL Regional Mamminasata atas arahan Presiden Prabowo Subianto via Menko Pangan Zulkifli Hasan.

​Dasar Hukum Baru: Mengacu pada Perpres No. 109 Tahun 2025 tentang Waste to Energy, menggantikan aturan sebelumnya (Perpres No. 35 Tahun 2018).

​Mekanisme Lanjutan: Pemutusan kontrak dengan pihak ketiga lama, dilanjutkan dengan proses lelang ulang dan penetapan lokasi proyek oleh Danantara.

​Kesiapan Daerah: Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar menyiapkan opsi lahan (existing maupun alternatif). Seluruh prosedur administratif daerah dinyatakan selesai dan siap masuk ke rapat teknis.

 

admintebaran
admintebaran Rabu, 05 Agustus 2026 19:58
Komentar