TEBARAN.COM,MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, merespons cepat teguran Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan terkait pengelolaan sampah di Makassar. Pemkot Makassar kini memfokuskan seluruh daya untuk mencabut sanksi administratif open dumping melalui penataan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa dan percepatan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Capaian Pembenahan TPA Tamangapa
Penutupan Area Terbuka: Progres penanganan area terbuka TPA Tamangapa telah mencapai 93 persen melalui penimbunan tanah dan penerapan sistem terasering ber-membran menuju standar sanitary landfill.
Edukasi dari Hulu: Pemkot terus mendorong pemilahan sampah dari rumah tangga untuk menekan volume residu yang masuk ke TPA.
Transisi Proyek PSEL
Penyesuaian Regulasi: Proyek PSEL sedang beralih dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 35 ke Perpres No. 109, yang mewajibkan pengakhiran kontrak skema lama secara sah.
Pendampingan APH: Pemkot melibatkan BPKP dan Kejaksaan untuk mengawal proses transisi agar berjalan sesuai prosedur hukum serta mempercepat realisasi proyek PSEL sebagai solusi jangka panjang.
”Fokus utama kami adalah menyelesaikan seluruh standar yang dipersyaratkan agar sanksi administratif dari pemerintah pusat segera dicabut,” tegas Wali Kota yang akrab disapa Appi tersebut.
