TEBARAN.COM,MAKASSAR — Ketua Tim Hukum Pemerintah Kota Makassar sekaligus Kuasa Hukum Pribadi Wali Kota Makassar, Dr. Makkah Muharram, S.H., M.H., M.Kn., memberikan tanggapan resmi terkait proses hukum laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan Munafri Arifuddin terhadap Muhammad Taufik Hidayat.
Makkah meminta seluruh pihak untuk menghormati tahapan penyidikan yang sedang berjalan di aparat penegak hukum (APH) dan tidak menggiring opini publik.
”Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pasal 433 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP. Kami meminta semua pihak menghormati proses yang ada dan tidak menarik kesimpulan hukum sebelum pembuktian selesai,” tegas Makkah, Sabtu (1/8/2026).
3 Poin Utama Penyataan Sikap Tim Hukum
1. Perlindungan Hak Hukum dan Prosedur Penetapan Tersangka
Makkah menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum (equality before the law). Ketika kehormatan dan nama baik seseorang diserang melalui media elektronik, hukum menyediakan saluran resmi untuk memprosesnya.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa penetapan status tersangka tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang.
Syarat Dua Alat Bukti: Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka wajib didasari minimal dua alat bukti yang sah dan prosedur penyidikan yang tepat.
Kewenangan Penyidik: Tindakan hukum sepenuhnya menjadi ranah penyidik yang nantinya diuji melalui mekanisme peradilan.
2. Membedakan Opini Public dengan Fakta Hukum (Terkait Isu Seragam Sekolah)
Menanggapi narasi dugaan korupsi pengadaan seragam SD dan SMP di Kota Makassar yang beredar di media sosial, Makkah mengimbau agar isu tersebut tidak dihakimi seolah-olah sudah menjadi kenyataan hukum.
Belum Ada Putusan: Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan terjadi tindak pidana korupsi pada perkara tersebut.
Kerugian Negara Harus Resmi: Adanya kerugian keuangan negara tidak bisa disimpulkan dari asumsi atau pemberitaan, melainkan wajib dihitung oleh lembaga audit berwenang secara resmi.
Asas Praduga Tak Bersalah: Menuding seseorang melakukan korupsi tanpa dasar hukum yang sah berpotensi menjadi bentuk penghakiman sepihak di ruang publik.
3. Komitmen pada Demokrasi dan Penghormatan Jalur Hukum
Makkah meluruskan bahwa laporan pidana yang diajukan Munafri Arifuddin sama sekali tidak bertujuan untuk membungkam kritik.
Kritik vs. Fitnah: Kritik yang objektif, berbasis fakta, dan beritikad baik adalah bagian penting dari demokrasi. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk menuduhkan perbuatan tanpa dasar hukum.
Fokus pada Persidangan: Pihaknya memilih tidak berdebat di media sosial dan sepenuhnya mempercayakan penilaian bukti kepada penyidik serta majelis hakim di pengadilan kelak.
”Media sosial dan pemberitaan tidak dapat menggantikan proses pembuktian dalam sistem peradilan pidana. Benar atau tidaknya suatu tuduhan hanya dapat ditentukan di hadapan pengadilan. Percayakan proses ini kepada aparat yang bekerja profesional, objektif, dan transparan,” tutup Makkah.
