Tebaran.com

Diduga Gelapkan Dana Pembayaran Tanah Lahan Ahli Waris Dollah Daeng Ronrong, Sainal Lonard Dilaporkan ke Polrestabes Makassar

Foto : Ahli Waris

TEBARAN.COM,MAKASSAR — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana transaksi jual beli tanah bernilai miliaran rupiah mencuat di Kota Makassar. Pihak ahli waris resmi melaporkan Sainal Leonard, seorang pemilik showroom mobil, ke Polrestabes Makassar atas kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp2,62 miliar.

​Laporan ini dilayangkan oleh Hamid, perwakilan dari enam ahli waris Hj. Mantasiah sekaligus cucu dari Dollah Daeng Ronrong. Sainal diduga menggelapkan sisa pembayaran tanah seluas 27.000 meter persegi yang berlokasi di kawasan strategis Jalan Middle Ring Road (Perintis Kemerdekaan – Dr. Leimena), Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang.

​Kronologi & Modus Pemotongan Dana

​Berdasarkan laporan kepolisian, berikut poin penting perjalanan kasus tersebut:

​Modus Makelar (Agustus – Oktober 2017): Sainal awalnya mengaku sebagai pembeli lahan. Namun saat penandatanganan akta di hadapan Notaris Dr. Octorio Ramis, S.H., M.H., terungkap pembeli asli adalah Leonard Arianto, sementara Sainal hanya bertindak sebagai perantara/makelar.

​Pencairan Tahap I (11 Oktober 2017): Pembeli mentransfer Rp1,85 miliar via Bank BCA Cabang Ahmad Yani. Sainal meminta ahli waris menandatangani kuitansi nominal penuh, tetapi uang yang diserahkan fisik hanya Rp240 juta (masing-masing ahli waris menerima Rp40 juta). Sisa Rp1,5 miliar ditahan Sainal dengan dalih biaya “urusan ke Pak Camat” dan administrasi tanpa persetujuan tertulis.

​Pencairan Tahap II (18 Oktober 2017): Dari total pembayaran Rp900 juta di Bank BCA Cabang Veteran, ahli waris kembali hanya diberi Rp40 juta. Setelah itu, proses transaksi menggantung selama bertahun-tahun.

​Kemunculan Pihak Ketiga (Januari 2026): Saat pembayaran dilanjutkan, muncul seseorang bernama Oscar Wadu yang menagih fee perantara 2,5% (Rp350 juta). Karena khawatir pembayaran kembali terhambat, korban terpaksa membayarnya.

​Hasil Somasi & Alibi Terlapor

​Merasa terus dirugikan, korban melayangkan somasi pada 9 Juni 2026. Jawaban somasi dari pihak Sainal pada 22 Juni 2026 justru melahirkan sejumlah poin yang dianggap janggal oleh pelapor:

​Pengakuan Menahan Uang: Terlapor mengakui memotong dan menerima titipan Rp750 juta untuk pengurusan administrasi pertanahan tanpa bukti persetujuan tertulis.

​Salah Sasaran Serah Terima: Terlapor berdalih menyerahkan sejumlah uang kepada almarhum Muhammad Said (Dg. Majja), bukan langsung kepada ahli waris sah.

​Klaim Kasbon & Mobil: Terlapor mengklaim pernah memberikan kasbon serta menyerahkan 4 unit mobil kepada ahli waris—pernyataan yang dipertanyakan relevansi hukumnya dengan perjanjian awal.

​Desakan Diproses Sesuai KUHP Baru

​Atas rentetan kejanggalan ini, kuasa hukum korban mendesak Kapolrestabes Makassar untuk segera memanggil dan memeriksa Sainal Leonard. Terlapor diduga kuat melanggar pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru):

​Pasal 492 tentang Penipuan

​Pasal 486 tentang Penggelapan

​Pihak korban juga meminta penyidik membongkar seluruh alur transaksi dan rekening bank, serta memeriksa pihak-pihak yang namanya ikut dicatut guna memberikan kepastian hukum.

​Hingga berita ini diturunkan, Sainal Leonard yang dihubungi melalui telepon genggamnya belum memberikan respons.

 

 

Exit mobile version