Tebaran.com

Mulai 1 Agustus 2026, Makassar Stop Sistem “Kumpul-Angkut-Buang” Sampah: TPA Tamangapa Hanya Terima Residu

TEBARAN.COM,MAKASSAR — Pengelolaan sampah di Kota Makassar memasuki era baru. Terhitung mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa resmi menghentikan praktik pembuangan terbuka (open dumping) dan hanya akan menerima sampah residu—sampah yang sudah tidak bisa diolah atau didaur ulang kembali.

​Langkah tegas ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut atas sanksi administratif dan arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH RI. Kebijakan ini mewajibkan seluruh elemen masyarakat memilah sampah langsung dari sumbernya.

​”Kebijakan ini sekaligus menjadi momentum untuk membangun budaya baru pengelolaan sampah di Kota Makassar: pilah dari sumber, olah yang masih bernilai, manfaatkan kembali, dan hanya kirim residu ke TPA,” tegas Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

​Wajib Pilah 4 Jenis Sampah dari Rumah

​Masyarakat, perkantoran, sekolah, hingga pelaku usaha kini diwajibkan memisahkan sampah ke dalam 4 kategori:

​Organik (Sisa makanan, daun, dll.): Diolah menjadi kompos, pakan maggot (BSF), atau eco-enzyme.

​Anorganik (Plastik, kertas, botol, dll.): Disetor ke Bank Sampah Unit (BSU), TPS3R, atau offtaker untuk didaur ulang.

​B3 (Bahan Berbahaya & Beracun): Elektronik rusak, bekas kemasan kimia/racun, dan lampu. Wajib diserahkan ke fasilitas penampungan B3 khusus.

​Residu: Sampah sisa yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan lagi. Hanya jenis ini yang diangkut ke TPA Tamangapa.

​Modal Cukup 2 Ember di Rumah

​Memperkuat Instruksi Wali Kota No. 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan Sampah dari Sumber, Pemkot Makassar mengimbau warga mempraktikkan cara sederhana dari rumah.

​”Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalnya di rumah cuma dua ember [untuk memisahkan organik dan anorganik],” ujar Munafri.

​Perubahan sistem ini juga memperkuat peran Bank Sampah dalam mendorong ekonomi sirkular. Sampah anorganik bernilai ekonomi kini dapat dikumpulkan dan ditimbang untuk memberi manfaat ekonomi kembali bagi warga.

​Sanksi Bagi yang Melanggar

​Kebijakan ini dilengkapi dengan aturan penegakan hukum. Perorangan, instansi, maupun badan usaha yang terbukti melanggar ketentuan pemilahan dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Dengan skema baru dari hulu ke hilir ini, keberhasilan Makassar bersih tidak lagi bertumpu pada TPA, melainkan pada kesadaran bersama untuk memilah sampah dari rumah.

 

Exit mobile version