TEBARAN.COM,MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi memperketat sistem pengelolaan sampah berbasis sumber melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Langkah tegas yang diterbitkan oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, ini mewajibkan seluruh elemen masyarakat—mulai dari rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan permukiman—untuk memilah sampah demi memangkas volume beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Cukup Dua Ember: Solusi Sederhana Tanpa Biaya Mahal
Wali Kota Munafri menegaskan bahwa gerakan ini sama sekali tidak menuntut biaya besar ataupun penggunaan peralatan canggih.
“Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalnya di rumah cuma dua ember,” ujar Munafri, Selasa (28/7/2026).
Formula pengelolaannya pun sangat praktis:
Ember Pertama (Sampah Organik): Dimanfaatkan menjadi kompos atau pakan melalui metode teba, lubang biopori, komposter, budidaya maggot, maupun eco-enzyme.
Ember Kedua (Sampah Anorganik): Sampah bernilai ekonomi disetorkan langsung ke Bank Sampah Unit (BSU) terdekat.
Kebijakan ini sekaligus menjadi tindak lanjut nyata atas Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 271 Tahun 2025 tentang Pembentukan Bank Sampah dan Pelaksanaan Pemilahan Sampah di lingkungan Pemkot, RT/RW, serta pelaku usaha.
4 Kategori Sampah yang Wajib Dipilah
Sesuai Instruksi Wali Kota, seluruh warga dan instansi diwajibkan memilah sampah sejak dari sumbernya ke dalam empat jenis:
Sampah Organik: Sisa makanan, daun, ranting, dan material yang mudah terurai.
Sampah Anorganik: Plastik, kertas, logam, dan kaca yang masih dapat didaur ulang.
Sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun): Limbah rumah tangga berisiko seperti barang elektronik rusak dan kemasan bahan kimia.
Sampah Residu: Sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali maupun didaur ulang, sehingga menjadi satu-satunya jenis yang diangkut ke TPA.
Pejabat, ASN, hingga RT/RW Wajib Jadi Nasabah Bank Sampah
Untuk memberikan teladan, jajaran Pemkot Makassar—mulai dari pejabat, ASN, Non-ASN, hingga Ketua RT dan RW—diwajibkan menjadi nasabah aktif Bank Sampah Unit (BSU).
Selain itu, setiap lingkungan permukiman diwajibkan untuk:
Membentuk Bank Sampah Unit (BSU).
Menunjuk koordinator pengelola BSU.
Menggelar penimbangan sampah minimal satu kali seminggu.
Melaporkan hasil penimbangan dan rekapitulasi kegiatan bulanan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar.
Langkah ini diproyeksikan dapat memperkuat ekosistem ekonomi sirkular berbasis pemberdayaan masyarakat.
Ada Sanksi Bagi yang Bandel!
Pemkot Makassar tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Pelanggaran terhadap instruksi akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Khusus bagi ASN, Non-ASN, serta Ketua RT/RW yang tidak mengindahkan aturan ini, konsekuensi langsung dapat berdampak pada:
Penurunan nilai e-Kinerja
Evaluasi pemberian insentif/tunjangan
Melalui kebijakan terintegrasi ini, Pemkot Makassar optimistis budaya memilah sampah dari sumber akan menjadi gaya hidup baru warga, sekaligus menekan secara signifikan volume sampah kota menuju TPA.
