TEBARAN.COM,JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menutup sementara 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi standar operasional. Selain penutupan fasilitas, BGN juga menindak ratusan pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Kepala BGN, Sudaryono, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pembenahan menyeluruh sekaligus komitmen menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran.
”Kami menangguhkan 261 pegawai non-ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, memproses sembilan kasus pelanggaran berat yang melibatkan ASN dan PPPK, serta memberikan sanksi administratif terhadap 39 kasus pelanggaran ringan,” tegas Sudaryono di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Sebaran Dapur MBG yang Ditutup Sementara:
Wilayah I (Sumatra): 98 SPPG
Wilayah II (Jawa & Madura): 311 SPPG
Wilayah III (Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, & Papua): 424 SPPG
Penangguhan dapur MBG ini disebabkan oleh berbagai temuan pelanggaran, mulai dari standar kebersihan dan sanitasi yang minim, kualitas makanan yang tak sesuai aturan, hingga belum memadainya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Dapur yang ditangguhkan tidak akan menerima pembayaran hingga seluruh standar terpenuhi.
Meski ratusan dapur dihentikan, BGN memastikan layanan bagi penerima manfaat tidak akan terganggu melalui mekanisme redistribusi ke dapur terdekat. Langkah tegas ini diambil demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi integritas para mitra kerja yang selama ini bertugas secara profesional.
