TEBARAN.COM,JAKARTA — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak seluruh operator layanan telekomunikasi di tanah air untuk segera mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan kebijakan kuota internet hangus.
Langkah ini menyusul putusan MK yang menegaskan bahwa skema masa berlaku kuota yang menggugurkan sisa paket data konsumen perlu disesuaikan berdasarkan formula baku yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyatakan bahwa putusan MK tersebut merupakan angin segar bagi perlindungan konsumen di Indonesia. Menurutnya, paket data yang telah dibeli oleh masyarakat merupakan hak milik sah pelanggan yang tidak boleh dihilangkan begitu saja tanpa dasar yang adil.
”Setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah dan telah dibayar harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan ini secara konsisten,” ujar Oleh Soleh dalam keterangannya kepada media.
Perlindungan Hak Konsumen Jadi Prioritas
Kebijakan sisa kuota yang hangus saat masa aktif berakhir selama ini sering dipertanyakan oleh publik. Konsumen menilai skema tersebut merugikan, sebab sisa paket data yang sudah dibeli dengan uang tunai tidak dapat lagi digunakan atau di-rollover ke bulan berikutnya.
Dalam perkembangannya, putusan MK menegaskan bahwa penetapan skema sisa kuota tidak boleh lagi ditentukan secara sepihak oleh penyedia layanan telekomunikasi, melainkan wajib mengacu pada regulasi dan formula yang diatur oleh pemerintah pusat.
Komisi I DPR RI berkomitmen untuk mengawal proses ini agar operator seluler tidak menunda-nunda penyesuaian aturan maupun sistem operasional mereka di lapangan.
DPR berharap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dapat segera menerbitkan petunjuk teknis sebagai rincian pelaksanaan dari putusan MK ini, sehingga operator telekomunikasi memiliki acuan yang jelas dan tidak ada lagi sisa kuota masyarakat yang hilang secara sepihak.
