Tebaran.com

PT Aditarina Arispratama Tegaskan Kepemilikan Lahan 30 Hektare, Bantah Tudingan Mafia Tanah

Kuasa Hukum PT Aditarina Arispratama, Andi Alrizal Yudhi Putranto. Foto list

TEBARAN.COM,MAKASSAR – PT Aditarina Arispratama akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik dan kericuhan yang terjadi saat proses konstatering di kawasan Perumahan Aditarina (eks Kompleks Kodam), Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Kuasa Hukum PT Aditarina Arispratama, Andi Alrizal Yudhi Putranto, menegaskan bahwa perusahaan memiliki dasar hukum yang sah atas lahan tersebut, berupa 157 Akta Jual Beli (AJB), sertifikat, serta dokumen rincik tanah dengan total luas sekitar 30 hektare.

“Sebanyak 157 akta jual beli tanah, ada yang berupa sertifikat dan ada yang masih berupa rincik tanah. Totalnya kurang lebih 30 hektare,” ujar Alrizal kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, seluruh AJB tersebut tercatat dalam Buku Register Akta Tahun 1993 di Kantor Kecamatan Panakkukang. Saat transaksi dilakukan, wilayah tersebut masih masuk Kecamatan Panakkukang dan kini telah menjadi bagian dari Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala.

Alrizal menyebut masyarakat sekitar mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan milik PT Aditarina Arispratama karena proses pembelian dilakukan secara terbuka.

Ia juga mengungkapkan sejumlah penjual tanah masih hidup dan pernah memberikan kesaksian dalam laporan dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan perusahaan kepada pihak kepolisian.

“Masih ada saksi yang menjual tanah kepada Aditarina dan mereka pernah memberikan keterangan di kepolisian. Dari sisi dokumen, kami siap mempertanggungjawabkan semuanya,” katanya.

Menanggapi tudingan sebagai mafia tanah, Alrizal membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan seluruh dokumen kepemilikan perusahaan telah diperiksa oleh aparat penegak hukum.
“Kalau dokumen kami palsu, tentu sejak lama kami sudah diproses hukum. Faktanya, seluruh AJB, warga, dan sertifikat telah diperiksa dan semuanya terdaftar,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa setelah pembelian lahan pada 1992–1993, sertifikat belum langsung dibaliknamakan karena saat itu aset tersebut direncanakan masuk dalam skema ruislag (tukar guling).

Selain itu, Alrizal mengungkapkan lahan tersebut tidak pernah ditelantarkan. Menurutnya, perusahaan menugaskan penjaga untuk mengawasi kawasan tersebut hingga akhirnya kembali melakukan penguasaan lahan pada tahun 2020.

Ia mengklaim sebagian warga yang kini menempati lahan awalnya hanya menumpang dan kemudian meminta kompensasi untuk meninggalkan lokasi.

“Perusahaan bahkan telah menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp4 juta kepada warga yang bersedia keluar dari lokasi, dan penawaran itu hingga kini masih berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, proses konstatering yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Selasa (21/7/2026) berujung ricuh setelah mendapat penolakan dari sejumlah warga. Massa melempari petugas menggunakan batu, petasan, hingga anak panah busur. Aparat kepolisian kemudian melepaskan tembakan peringatan dan gas air mata untuk mengendalikan situasi.

Di sisi lain, kuasa hukum warga, Sandi Pajri, menyatakan pihaknya menolak klaim PT Aditarina Arispratama. Menurutnya, warga telah menempati kawasan tersebut selama sekitar 30 tahun dan mempertanyakan dasar hukum perusahaan atas lahan yang disengketakan.

Polemik kepemilikan lahan di Perumahan Aditarina hingga kini masih bergulir dan proses penyelesaiannya terus berlangsung melalui jalur hukum.

 

Exit mobile version