TEBARAN.COM,MAKASSAR – Pihak PT Aditarina Arispratama akhirnya buka suara terkait ricuhnya proses pengukuran lahan (konstatering) di Jalan Ujung Bori, Kompleks Aditarina, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (21/7/2026).
Kuasa Hukum PT Aditarina Arispratama, Andi Alrizal Yudhi Putranto, menegaskan bahwa pengukuran yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan pihaknya ke Polrestabes Makassar. Langkah ini bertujuan memverifikasi letak, luas, serta batas tanah sesuai sertifikat sah milik perusahaan.
”Pengukuran ini tahapan penting untuk pembuktian secara objektif dan transparan. Kami memegang sertifikat sah yang diterbitkan negara, sementara warga yang bermukim di lokasi hingga kini belum bisa menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah,” ujar Andi Alrizal dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, perusahaan telah melakukan upaya persuasif agar warga mengosongkan lahan secara sukarela sebelum menempuh jalur hukum. Langkah penggusuran, lanjutnya, baru akan dilakukan sesuai prosedur setelah ada keputusan hukum tetap.
