Tebaran.com

JMSI Wajo Gelar Dialog Publik: Nilai PI Migas 2,5% Tak Adil, Daerah Desak Negosiasi Ulang

TEBARAN.COM,WAJO – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Cabang Wajo menggelar Dialog Publik bertajuk “Menyoal Participating Interest (PI) Migas Sulsel 2,5 Persen: Mencari Keadilan bagi Daerah” di Warkop Terminal Kabupaten Wajo, Senin (13/7/2026).

​Forum yang dihadiri unsur pemerintah, BUMD, DPRD, akademisi, dan pers ini sepakat mengeluarkan rekomendasi tegas: Besaran PI 2,5 persen wajib dievaluasi dan dinegosiasikan ulang karena dinilai tidak adil bagi daerah penghasil migas.

​Poin-Poin Penting dari Para Narasumber

​1. Nilai Strategis & Proses Berliku (Bapperida Wajo)

​Asta Cita Presiden: Mahfud dari Bapperida Wajo menegaskan sektor migas krusial untuk ketahanan energi dan keadilan ekonomi nasional.

​Potensi Wajo: Dengan target nasional 1 juta barel per hari, Wilayah Kerja (WK) Sengkang sangat strategis. Wajo saat ini memiliki 14 sumur gas (sebagian ditutup sementara, sebagian menunggu pengembangan).

​Tantangan: Skema PI dinilai masih berliku dan butuh ruang diskusi komprehensif agar menghasilkan solusi proporsional bagi daerah.

​2. Mandat Konstitusi & Kemandirian Fiskal (Amran, S.Sos., M.Si)

​Pengelolaan SDA harus merujuk pada Pasal 33 UUD 1945 demi kemakmuran rakyat.

​Selama ini, kabupaten terkesan hanya mengekor kebijakan pemerintah provinsi dalam proses PI, padahal daerah penghasil harusnya mendapat manfaat terbesar.

​Dengan PDRB Wajo yang mencapai Rp2,95 triliun, daerah sangat membutuhkan sumber pendapatan baru untuk memperkuat fiskal.

​3. Kejanggalan Angka 2,5% & Proses yang Mandek (PT Wajo Energi Jaya)

​Direktur Utama PT Wajo Energi Jaya, H. Norman Dai Basri, mengungkap fakta mengejutkan: Dalam forum BUMD se-Indonesia, hanya Wajo yang mendapat penawaran PI sekecil 2,5 persen (hasil negosiasi Pemprov Sulsel dan SKK Migas).

​Proses due diligence (uji tuntas) yang diberi waktu satu tahun oleh gubernur belum menunjukkan progres berarti sejak 2024.

​Dasar perhitungan angka 2,5 persen tersebut dipertanyakan karena tidak transparan.

​4. Hak Istimewa Tanpa Modal Awal (Akademisi)

​Dr. Bau Mallarangeng: PI adalah hak istimewa daerah penghasil dan tidak membutuhkan modal awal karena dibiayai terlebih dahulu oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Masalahnya bukan di regulasi, melainkan kemampuan daerah membangun bargaining power (nilai tawar) lewat kajian bisnis yang kuat.

​Dr. Andi Muspida: Media harus mengambil peran strategis untuk mengawal kebijakan ini dan melahirkan gerakan bersama agar hak daerah terpenuhi.

​Respons Peserta & Anggota Dewan

​Andi Indra Dewa (Perwakilan KJI): Meminta semua pihak fokus memperjuangkan hak daerah lewat negosiasi komprehensif dan berharap Gubernur Sulsel memberikan solusi terbaik.

​H. Mustafa (Anggota DPRD Wajo): Menegaskan daerah tidak boleh hanya menjadi penonton. Pemkab Wajo harus segera menyiapkan data pembanding yang kuat untuk dasar negosiasi ulang.

​7 Rekomendasi Utama Dialog Publik JMSI Wajo

  1. ​Sebagai output konkret, forum menyepakati 7 poin rekomendasi yang akan dikawal bersama:
  2. ​Perjuangkan Peningkatan PI: Mendorong kenaikan besaran PI agar kontribusi ke daerah lebih signifikan.
  3. ​Tolak Angka 2,5%: Menilai PI 2,5 persen saat ini belum memenuhi rasa keadilan bagi Sulawesi Selatan.
  4. ​Desak Evaluasi Total: Menuntut negosiasi ulang atas besaran PI yang ditetapkan.
  5. ​Prioritaskan Wajo: Meminta Pemprov Sulsel mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Wajo sebagai daerah penghasil.
  6. ​Tuntut Transparansi: Mendorong keterbukaan informasi dalam proses penawaran dan pengelolaan PI.
  7. ​Gerakan Bersama: Mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal pengelolaan SDA secara berkeadilan.

​Perkuat Nilai Tawar: Menyiapkan kajian dan data yang kuat untuk posisi tawar daerah dalam negosiasi ulang.

 

Exit mobile version